Mendapatkan atau mempunyai pekerjaan yang sesuai dengan passion bisa jadi memang mimpi dari semua generasi muda. Namun ternyata ada yang lebih krusial dari sekedar mendapatkan atau mempunyai pekerjaan sesuai passion dan lingkungan yang nyaman, yakni bagaimana perusahaan atau tempat kita bekerja bisa memenuhi dan menjamin hak-hak para pekerjanya. Memang sudah seharusnya seperti itu bukan?

Pemenuhan hak-hak bagi para pekerja juga sudah dijamin oleh Negara, penyebabnya tentu agar tidak ada diskriminasi dan kerugian serta demi menciptakan kesejahteraan untuk pekerja. Begitupula perempuan, secara normatif memang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan sudah diatur dan dijamin oleh konstitusi. Namun seperti kenyataan yang kita hadapi sekarang, ketimpangan gender ternyata masih menjadi masalah utama hingga membuat perempuan berada didalam posisi yang sulit. Sebagai perempuan yang akan memasuki dunia kerja ataupun sudah berada dalam dunia kerja, WAJIB hukumnya untuk kita semua mengetahui hak-hak pekerja perempuan yang telah dijamin Negara agar mencegah terjadinya kerugian maupun adanya diskrimnasi. Walau jarang diketahui, ini 4 hak khusus yang wajib dipenuhi untuk para pekerja perempuan! 

Hak atas cuti haid

Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan perempuan yang mendapatkan cuti hamil dan melahirkan, namun bagaimana dengan cuti haid? Walau terdengar sangat asing, namun ternyata cuti haid diatur keberadaanya oleh pemerintah lho. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pada Pasal 81 yakni, menjamin bagi pekerja perempuan yang sedang dalam masa menstruasi tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu menstruasi dengan prosedur yaitu memberitahukan kepada perusahaan terlebih dahulu (disesuaikan dengan tempat bekerja). Walau begitu, dalam pelaksanaanya masih banyak perempuan yang tidak mengambil ataupun tidak tau perihal cuti haid tentunya dengan berbagai macam alasan.

Hak atas layanan fasilitas tempat menyusui

Hak ini telah diatur pada Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun sampai pada saat ini sebagian besar perusahaan tidak mempunyai fasilitas ini loh. Tak khayal jika pekerja perempuan juga begitu asing dengan hak atas layanan fasilitas menyusui. Perusahaan memang sudah sepatutnya memenuhi hak atas layanan fasilitas menyusui dengan setidaknya memberikan tempat yang layak dan nyaman bagi pekerja perempuan terlebih jika seorang ibu untuk menyusui anaknya ataupun memerah ASI. Bagaimana, Setuju bukan?

Larangan melakukan PHK pada pekerja perempuan saat kondisi tertentu

Bukan menjadi rahasia lagi bahwa perempuan kerap mengalami diskriminasi pada saat berada dalam dunia kerja, bahkan tak jarang banyak pekerja yang diPHK dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal. Berbanding terbalik dengan itu pemerintah telah mengatur dan menjamin larangan melakukan PHK terhadap pekerja perempuan, dengan catatan pada kondisi-kondisi tertentu. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang dimaksud kondisi tertentu disini ialah melahirkan, hamil, keguguran, menyusui, dan menikah. Hal ini tentunya cukup menguntungkan dan wajib diketahui bagi perusahaan maupun pekerja perempuan loh agar kita semua terhindar adanya dari diskriminasi yang berujung pada PHK. 

Hak atas pengakuan kompetensi kerja

Dalam perusahaan atau pada tempat kerja sering kali kita akan mengikuti pelatihan kerja yang tujuannya tak lain adalah menambah skill ataupun pengetahuan. Yang perlu menjadi catatan disini adalah setelah pelatihan kerja, pekerja perempuan wajib diberikan pegakuan kompetensi kerja melalui sertifikat dimana hal tersebut sudah disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan. Walau begitu pengakuan kompetensi kerja ini bukan hanya untuk perempuan saja namun juga pekerja laki-laki yang mempunyai hak yang sama, ya!

Bagi perempuan yang akan menjadi pekerja ataupun sudah menjadi pekerja pemenuhan hak-hak dasar bagi perempuan memang sangat penting. Oleh karena itu, sudah selayaknya perusahaan harus memenuhi hak-hak dasar bagi setiap pekerja agar tidak ada diskriminasi sehingga memberatkan setiap pekerja (bagi perempuan ataupun laki-laki). Kita sebagai perempuan wajib untuk mengetahui hak-hak khusus ini agar dapat menciptakan lingkungan yang nyaman dan sejahtera bagi para pekerja perempuan, tentu tanpa adanya ketimpangan gender! Bagi para perempuan, gimana? Jangan lupa diingat ya hak-hak khusus yang diberikan pada kita ini!

Editor: Saa

Gambar: Liputan6