Pada semester 7 ini, saya berkesempatan untuk mengikuti PL, PPL, atau PLK. Ketiga kata tersebut memiliki arti yang sama, yaitu mata kuliah praktik mengajar di sekolah, yang dilaksanakan oleh mahasiswa pendidikan semester akhir. Tentunya, sebelum mengambil dan melaksanakan mata kuliah ini, ada persyaratan yang harus terpenuhi. Persyaratan umum seperti, tidak adanya mata kuliah wajib pendidikan yang gagal, terus ambang batas SKS (Satuan Kredit Semester) harus terpenuhi, dan yang paling penting, mata kuliah microteaching nilainya harus B.

Oh iya, saya belum menjelaskan apa kepanjangan dari PL, PPL, atau PLK. PL itu kepanjangan dari Praktik Lapangan, kalau PPL itu kepanjangan dari Praktik Pengalaman Lapangan, sedangkan PLK adalah kepanjangan dari Praktik Lapangan Kependidikan. Singkatan-singkatan tersebut memiliki arti yang sama saja, yaitu praktik mengajar untuk mahasiswa pendidikan. Untuk almamater saya yaitu Universitas Negeri Padang, menggunakan istilah Praktek Lapangan Kependidikan.

Okeh, tanpa berlama-lama dan basa-basi lagi, kita masuk ke topik inti dari artikel ini. Apakah mahasiswa yang lagi PLK harus dapat honor? Menurut saya sangat harus dapat, karena pekerjaan guru sendiri adalah profesi yang berkecimpung pada bidang jasa, jasanya berupa mengajarkan ilmu pengetahuan serta menuntut siswanya menjadi pribadi yang jujur dan berbudi luhur.

Berbicara mengenai profesi, tentu pekerjaan yang menuntut profesionalisme individu yang terhimpun di dalamnya. Mereka harus menunaikan kewajibannya, seperti guru yang harus mengajar dan mendidik siswanya di sekolah, terus teller bank yang bertanggung jawab untuk melayani keperluan nasabah, dan pekerjaan lainnya yang punya tupoksi kerja masing-masing. 

Setelah berbicara kewajiban, tentu kita berbica tentang hak. Ketika seseorang yang sudah bekerja sudah memenuhi kewajibannya, tentu dia harus mendapatkan hak. Gaji atau honor adalah hak yang harus mereka terima, ini bentuk apresiasi atas kerja kerasnya, karena telah melaksanakan kewajibannya di tempat kerja. 

Sebagai mahasiswa PL, yang lagi praktik mengajar dan mendidik layaknya seorang guru. Tentu saya mengharapkan ini terjadi, karena guru juga profesi yang hebat. Kalau tidak ada guru, maka pendidikan suatu negara tidak berjalan, SDM-nya tidak terasah dengan baik, dan juga ekonominya merosot karena tidak diimbangi dengan para individu yang tidak berpendidikan. PLK atau Praktik Lapangan Kependidikan sama saja dengan magang, yang diperuntukkan untuk mahasiswa dengan program studi non kependidikan atau ilmu murni.

Jika berbicara magang, apakah orang yang magang atau mahasiswa yang magang di kantor pemerintah maupun perusahaan swasta itu digaji? Yap, mereka digaji. Di kampus, saya memiliki teman dari beberapa program studi ilmu murni, atau non-kependidikan. Berdasarkan keterangan langsung, mereka mengakui kalau mendapatkan gaji ataupun honor, minimalnya uang minyak dan uang makan untuk transport mereka ke tempat bekerja. Hal ini bukan tanpa alasan, karena individu yang magang di sebuah institusi manapun di Indonesia, itu memiliki perlindungan hukum. Ada hitam di atas putih.

Melansir dari (hukumonline.com), menurut pasal 13 ayat (1) Permenaker 6/2020. Hak-hak yang didapat peserta pemagangan di dalam negeri yaitu:

  1. Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
  2. Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
  3. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
  4. Memperoleh uang saku;
  5. Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
  6. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Melansir dari sumber yang sama, menurut pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UU ketenagakerjaan, pemagangan dilakukan dengan perjanjian tertulis antara peserta magan dan pengusaha, yang minimal memuat ketentuan:

  1. Hak dan kewajiban peserta dan pengusaha; serta
  2. Jangka waktu pemagangan

Jika pemagangan tidak dilakukan melalui perjanjian pemagangan, maka pemagangan tersebut dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.

Ya saya berharap kepada pemerintah, terutama kepada Menteri Pendidikan saat ini, pak Nadiem Makarim. Sebagai Menteri pendidikan, yang menaungi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tentunya kebijakan di tangan beliau, apalagi tentang pendapatan yang didapat oleh tenaga pendidik di Indonesia. Setidaknya ada payung hukum bagi mahasiswa pendidikan yang lagi PLK, mendapatkan uang saku.

Oke, jikalau pemerintah belum mau membahas tentang gaji atau uang saku, yang didapat oleh mahasiswa yang lagi praktik mengajar, namun benerin dulu regulasi untuk guru muda yang fresh graduate, bagaimana nasib mereka di sekolah tersebut. Bagaimana juga mensejahterakan guru-guru tua yang tidak dapat pengangkatan, ataupun guru-guru PNS atau PPPK yang sudah senior. Untuk regulasi seperti, sertifikasi telah mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru) sudah bagus, namun setelah PPG akan bisa menjamin pendapatan yang tinggi. 

Jika dibandingkan dengan Indonesia, rata-rata gaji guru berkisar pada Rp 4.833.541 per bulan. Berkaca pada singapura, gaji guru disana berkisar pada $ 3.500 atau sekitar Rp 50.000.000,00. Ya dapat disimpulkan bahwa, mahasiswa pendidikan yang lagi praktik mengajar, berhak mendapatkan uang saku sebagai bentuk profesionalitasnya, yang telah melaksanakan kewajiban di sekolah tempatnya mengajar. 

Namun sebelum mendapatkan itu, tentunya harus dibarengi dengan mensejahterakan guru-guru senior dan tetap pemerintah, yang lolos tes PNS atau PPPK saat ini. Kemarin aja, pak Nadiem bisa menetapkan aturan program kurikulum merdeka, beserta turunannya. Bisa membuat sebuah program kampus mengajar, dan memberikan honor kepada pesertanya. Masa untuk regulasi seperti ini, yang telah tertahan bertahun-tahun tidak dapat dituntaskan? Atau pekerjaan guru selamanya akan selalu diabaikan oleh pemerintah? Who Knows? Berikan tanggapanmu di kolom komentar.

Editor: Ciqa

Gambar: Pexels