Pada suatu malam di bulan Maret, satu minggu sebelum status Kejadian Luar Biasa Covid-19 Solo, Imam (22) mengendarai motornya untuk pulang ke kost dari kampus II ISI Surakarta. Mahasiswa Desain Komunikasi Visual (DKV) angkatan 2017 itu baru saja menghadiri rapat angkatannya. Namun, kejadiaan naas menimpanya di saat perjalanan pulang. Mata kanannya terkena percikan api rokok dari pengendara lain.

Seingatnya, jalanan di jam 23.00 WIB itu cukup gelap. Sehingga ia harus membuka kaca helmnya karena penglihatannya buram. Saat Imam mengendarai motornya di SDN Ngoresan, tak disangka percikan api rokok dari pengendara sepeda motor di depannya mengenai mata kanannya. Secara reflek, Imam langsung menepi dan membunyikan klaksonnya dalam waktu yang cukup lama. Tujuannya agar si pengendara motor itu sadar kemudian melihat ke arahnya. Namun, yang ia harapkan tak tercapai. Si pengendara motor yang merokok itu terus melaju tanpa melihatnya.

“Aku sebenarnya ingin ngejar. Cuma waktu itu mata aku perih banget. Aku langsung memutuskan untuk segera balik ke kost biar bisa segera nyiram mata aku yang perih.” Ungkap Imam saat diwawancari via pesan WhatsApp pada Selasa (16/06/20).

Terlihat Sepele Namun Sangat Membahayakan

Sampai di kost, Imam langsung menyiram matanya berkali-kali. Namun, perih di matanya tak kunjung hilang. Selain itu, saat ia memandang sesuatu, ia melihat ada bercak hitam juga. Karena lelah membersihkan matanya tapi tak kunjung membaik, Imam pun langsung tidur. Ia berharap besok kondisi matanya akan membaik. Apalagi ini bukan kali pertama dia mengalami kejadian ini.

Dulu, saat masih tinggal di Yogyakarta, Imam pernah mengalami kejadian serupa. Bedanya, dulu ia terkena abu dari rokok, sedangkan kasus sekarang dia terkena percikan api yang masih menyala. Jadi, dia berharap besok kondisi penglihatannya akan membaik seperti kejadian sewaktu di Kota Gudeg itu. Namun, harapan Imam pupus ketika saat bangun di pagi hari, ia mendapati matanya masih perih. Dan tak hanya perih. Rasa gatal juga ia rasakan.

“Bangun gitu mata aku masih perih, Mbak. Terus gatel juga. Butuh waktu lebih dari seminggu sampai benar-benar penglihatanku pulih dan hilang perihnya.” Kata Imam. 

Imam menyarankan kepada perokok untuk menahan sebentar keinginan merokok saat berkendara. Menurut Imam, hal itu memang terlihat sepele tapi dapat membahayakan orang lain. Selain membahayakan pengendara lainnya, Imam juga mengatakan kalau merokok saat berkendara juga dapat mengurangi fokus.

Merokok Saat Berkendara di Mata Hukum

Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Fitri Novia Herian di laman www.hukumonline.com  pada 4 April 2019, diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Sibolga pernah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang mengemudikan sepeda motor sambil merokok. Selain itu, terdakwa juga memegang stang kemudi dengan satu tangan. Hal tersebut menyebabkan kecelakaan bagi orang lain. Karena perbuatan tersebut, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.

Pada tahun 2019, pemerintah telah menerbitkan Permenhub No.12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam Permenhub ini, terdapat satu pasal yang menarik yakni Pasal 6 huruf C yang berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Permenhub tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) pada saat itu, Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.

Dedi mengatakan jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/berkendara akan ditilang. Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal.” Papar laki-laki yang sekarang menjadi Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Gambar: Grid Motor