Dikutip Tempo, Komisioner Komnas Perempuan, Riri Khairiroh, mengatakan bahwa 50 persen kasus perempuan yang melaporkan tindak kekerasan seksual berakhir dengan jalur mediasi atau mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual. Ia juga mengatakan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan naik drastis dari 259.150 kasus menjadi 335.062 pada tahun 2017. Masalah kekerasan seksual ini diperparah oleh tuduhan acapkali kita dengar dari orang-orang yang justru menyalahkan korban kekerasan seksual. Berbagai macam tuduhan sering dilontarkan, mulai dari berpakaian minim hingga keluar sendirian di malam hari.

Padahal menurut data yang dibeberkan oleh Koalisi Ruang Publik Aman pada tahun 2019 pakaian yang dikenakan korban adalah rok panjang dan celana panjang (17%), baju lengan panjang (16%), seragam sekolah (14%), baju longgar (14%), dan berhijab pendek atau sedang (13%). Jelas terlihat bahwa minimnya pakaian bukan faktor besar dalam kasus pelecehan seksual.

Tuduhan lainnya yang sering dilontarkan kepada korban yakni korban keluar atau berjalan sendirian pada malam hari. Survei terhadap 62.224 orang yang dilakukan oleh berbagai koalisi masyarakat sipil menyatakan bahwa kasus pelecehan seksual mayoritas terjadi pada siang hari (35%), diikuti oleh sore hari (25%), pagi hari (16%), dan malam hari (3%). Mayoritas kasus pelecehan seksual yang terjadi pada siang hari membantah anggapan bahwa orang yang keluar pada malam hari berpeluang besar menjadi korban pelecehan seksual.

Ada sesuatu yang salah dalam pola pikir kita. Menyalahkan balik korban sungguh tidak masuk akal. Jelas disini yang harus disalahkan adalah kelakuan dan pikiran mesum pelaku. Bahwa yang harus dibela adalah korban, mereka mungkin mengalami trauma yang sulit hilang bahkan hingga bertahun tahun. Masih banyak korban-korban yang tak berani melaporkan kasusnya di luar sana karena berbagai alasan; stigma buruk yang akan mereka hadapi, proses hukum yang berbelit-belit, dan takut diliput media adalah sedikit diantaranya. Bahkan menurut servei yang diadakan oleh Lentera Sintas Indonesia dan berbagai pihak lainnya menyatakan bahwa 93% korban pelecehan seksual memutuskan untuk tidak melaporkan kasusnya.

Upaya yang Bisa Kita Lakukan

Berbagai peran bisa kita lakukan sebagai pemuda dan masyarakat. Mendampingi korban melewati masa-masa sulit, hingga melaporkan kasus kepada pihak yang berwenang. Namun upaya pencegahan tetap menjadi jalan terbaik. Media sosial bisa dijadikan sebagai wadah kita berkampanye, secara vokal menunjukkan bahwa kita melawan segala bentuk pelecehan ataupun kekerasan seksual. Serta diberikannya materi pendidikan seks sejak dini secara tepat oleh pihak yang bersangkutan juga diperlukan. Adanya undang-undang yang tepat sangat dibutuhkan untuk bisa memberikan efek jera terhadap pelaku dan memberikan pendampingan terhadap korban. Tentu hal ini dapat terwujud jika mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Sebagai penutup, kekerasan atau pelecehan seksual adalah suatu perbuatan yang dilarang baik dari kacamata hukum ataupun agama. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan korban harus mendapatkan pendampingan serta perlindungan dan keadilan. Kita harus melawan kekerasan seksual apapun bentuknya karena itu merupakan kewajiban kita sebagai seorang manusia. Yang terpenting, berhenti menyalahkan korban kekerasan seksual!