Ada beberapa kelompok mahasiswa yang melayangkan tuntutan pembebasan UKT total bagi seluruh mahasiswa? Mungkinkah itu terealisasi?

Sekelompok mahasiwa yang mengatasnamakan BEM Se-Indonesia menuntut pemerintah untuk membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa akibat pandemi yang terjadi hari ini (23/6/2020).

Selama pandemi banyak sektor-sektor perekonomian lesu; mulai dari wisata, hotel, perkantoran hingga bisnis makanan menjadi terpukul oleh adanya pandemi ini. Hanya beberapa aktivitas ekonomi saja yang terpantau tidak ada masalah, di antaranya perusahaan farmasi.

Dalam bidang pendidikan tinggi sebagaimana disinggung di awal tulisan ini, hal tersebut juga dirasakan oleh para mahasiswa yang pekerjaan orang tuanya ikut terdampak juga.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS)  per 1 Juni banyak terjadi penurunan pendapatan masyarakat, seperti pada masyarakat yang berpendapatan maksimal Rp. 1,8 juta perbulan mengalami penurunan 70.53%; masyarakat dengan pendapatan berkisar Rp. 1,8 juta hingga Rp. 3 juta per bulan mengalami penurunan 46.77%; 31,67% penurunan pada masyarakat yang berpendapatan berkisar Rp. 4,8 juta hingga Rp.7,2 juta; dan masyarakat dengan pendapatan diatas Rp. 7,2 juta terdapat 30.34% mengalami penurunan pendapatan. (investor.id, 2020).

Tuntutan Pembebasan UKT Total Itu Tak Realistis

Menyikapi hal ini lalu para pencari ilmu di Perguruan Tinggi itu pun melakukan demonstrasi dengan tuntutan pembebasan UKT di Perguruan Tinggi Negeri sekaligus juga subsidi pulsa internet  bagi para mahasiswa. Lebih jauh mereka juga menutut pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang konkrit terkait permasalahan biaya UKT PerguruanTinggi, sejak hebohnya Covid-19 tepatnya pada pertengahan Maret.

Tuntutan para mahasiswa tersebut adalah tuntutan utopia karena pada praktiknya tidak mungkin semua kampus di Indonesia meniadakan UKT. Utopia tersebut didasarkan pada beberapa faktor berikut.

Pertama, pembebasan UKT itu didasarkan pada mekanisme kebutuhan kampus dikurangi subsidi pemerintah untuk Perguruan Tinggi negeri, maka jadilah ia UKT yang dibebankan kepada para peserta didik.

Kedua, jumlah Perguruan Tinggi di Indonesia berjumlah 4.504 unit yang didominasi oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS)  dengan jumlah mencapai 3.316 unit. Sedangkan PTN berjumlah 122 sisanya Perguruan Tinggi Agama dan Perguruan Tinggi dibawah lembaga negara. Dengan dominasi swasta tersebut akan menjadi tidak adil jika PTN melaksanakan pembebasan UKT, sedang swasta yang swa-biaya harus berjuang mati-matian.

Ketiga, struktur keuangan negara tidak memungkan hal tersebut dilakukan. Sebagaimana diketahui, bahwa keuangan negara kita masih terbatas dan hanya bisa membiayai tahap-tahap tertentu saja.

Alasan para mahasiswa BEM melakukan demonstrasi pembebasan UKT tersebut karena mereka  merasa terdesak secara ekonomi, pemakaian data internet yang lebih besar dari biasanya. Ditambah mereka merasa tidak memakai fasilitas kampus. Sehingga mereka menyuarakan tuntutan utopia di atas.

Kebijakan Kemendikbud

Sebenarnya pemerintah dalam hal ini bukannya tidak bertindak apa-apa. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemangku Perguruan Tinggi di Indonesia saat ini telah mengeluarkan tiga kebijakan dukung mahasiswa dan sekolah terdampak covid-19 dalam Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 142/sipers/A6/VI/2020. Kebijakan tersebut terdiri dari: kebijakan penyesuaian UKT; Kebijakan panduan pandemi bagi mahasiswa; dan Kebijakan BOS afirmasi dan BOS Kinerja.

Rinciannya adalah penyesuaian UKT diberikan bagi mahasiswa PTN yang tengah menghadapi kendala finansial selama pandemi. Dalam kebijakan ini terdapat empat arahan dari Kemendikbud yang bisa kalian baca di berbagai pemberitaan media massa.

Kebijakan yang diambil oleh Kemendikbud tersebut adalah upaya rasional sebagai bentuk kehadiran negara di tengah pandemi ini. Dari pada berutopia hendak menghapus UKT, alangkah baiknya jika kita bersama membangun negeri ini dan berharap pandemi ini cepat berlalu.

Tulisan ini juga tayang di Ibtimes dengan tautan sebagai berikut : https://ibtimes.id/utopia-pembebasan-ukt/

Editor : Hammam Izzuddin