Beberapa hari yang lalu, saya menonton sebuah film yang sangat menarik. Film ini berjudul Cyber Hell: Exposing an Internet Horror.
Awalnya saya kira, film ini adalah film horror dengan adegan penampakan hantu, serta hal-hal menakutkan lainnya.
Namun setelah menonton film tersebut. Wawasan saya menjadi bertambah tentang penyalahgunaan internet, yang digunakan sebagai transasksi jual beli konten asusila atau yang lebih akrab kita kenal dengan, jual beli video bokep.
Film yang bergenre dokumenter ini, bukanlah sebuah fiksi semata. Melainkan sebuah kejadian nyata yang di film-kan.
Jurnalis, penegak hukum, hingga korban menjadi tokoh dalam film Cyber Hell ini. Lebih lanjut, disini saya akan menyajikan 5 fakta film Cyber Hell: Exposing an Internet Horror. Berikut faktanya:
1. Disutradarai oleh Sutradara Berpengalaman
Film yang berdurasi 1 Jam 45 Menit (105 Menit) tersebut, disutradai oleh sutradara senior asal Korea Selatan, ia adalah Choi Jin-Sung.
Lebih lanjut, merujuk dari (koreanfilm.or.kr), Jin-Sung adalah seorang sutradara berbakat yang dianugerahi penghargaan film asing dan domestik, dengan karya-karnya seperti Hichhiking (2004), Erotic Chaois Boy (2005), Lee-Sang’s Strange Reversible Reaction (2011), dan film dokumenter I Am (2012).
2. Film yang diangkat dari Kisah Nyata
Cyber Hell sendiri, diangkat dari kisah nyata. Ia bercerita tentang bagaimana gelapnya dunia internet, dimana internet dijadikan media untuk menyebarkan konten asusila yang mengekspoitasi perempuan di Korea Selatan.
Rata-rata yang menjadi korban adalah pelajar tingkat SMP dan SMA. Dengan metode mengancam akan menyebarkan aib-aib ke keluarga dan teman terdekat.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dan menjual hasil konten asusila tersebut ke grup sosial media Telegram, dengan transaksi pembayaran yang cukup tinggi dan menggunakan Kripto atau Bitcoin.
3. Alur Cerita dari Sudut Pandang Investigasi Jurnalis
Jurnalis Kim Wan, ia adalah salah satu jurnalis yang melakukan investigasi terkait kasus chat room di Telegram tersebut.
Awalnya ia mengira kasus ini adalah kasus penyebaran konten asusila biasa. Namun dia tidak menyangka, kasus yang ia ungkap adalah kasus kejahatan seksual terbesar di Korea Selatan, yang dikenal dengan Nth Room.
4. Kim Wan Sempat diteror
Ketika kasus Nth Room mulai mencuat di media berita, Korea Selatan menjadi gempar dengan pemberitaan tersebut.
Tentu mereka yang terlibat dalam penyebaran dan penggunaan konten asusila di Nth Room merasa terancam. Akhirnya orang-orang yang tidak suka dengan berita yang ditulis oleh Kim Wan, melakukan terror ke Kim Wan.
Mereka mengancam nyawanya beserta keluarga ke surel dan sosial media. Kim Wan awalnya sempat terindimidasi, namun dia tetap kuat dan berjuang menegakkan keadilan.
5. Dua Pelaku Konten Asusila Saling Bersaing
Dua pelaku konten asusila tidak mengenal satu sama lain, namun di Telegram mereka bersaing dalam pengedaran konten asusila.
Pelaku pertama bernama Cho Ju Bin alis Baksa dan pelaku kedua bernama, Moon Hyung Wook alias Godgod.
Dalam adegan asli ketika pers berlangsung, tampak keduanya tidak merasa bersalah kepada korban beserta keluarga, karena telah melakukan kejahatan dan merugikan orang lain.
Pada akhir film, diberikan keterangan bahwa keduanya diberikan hukuman oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.
Cho Ju Bin alis Baksa, dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 42 tahun pada 21 Oktober 2021, dengan dakwaan memaksa 25 korban merekam konten eskploitasi seksual, dari tahun 2019 sampai 2020.
Sedangkan Moon Hyung Wook alias Godgod, diberikan hukuman oleh Mahkamah Agung Korea Selatan, yaitu dipenjara selama 34 tahun pada November 2021. Dengan dakwaan yang sama dan jumlah korban sebanyak 20 orang.
Setelah menonton film tersebut, saya terharu sekaligus geram. Bahwa perempuan acap kali dijadikan barang dagangan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Film ini juga menceritakan efek gunung es, dua kasus Baksa dan Godgod adalah segelintir dari begitu banyaknya kasus pelecahan seksual secara daring.
Sebagai penutup dari tulisan ini, saya harap di Indonesia pemerintah bisa melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kejahatan eksploitasi seksual.
Editor: Lail
Gambar: Google
Comments