Beberapa hari yang lalu, saat hendak pulang dari membeli bahan belanja untuk kebutuhan sehari-hari di rumah, seketika itu juga ada iring-iringan pengantar jenazah yang saat itu tepat berada di belakang kendaraan saya.

Menariknya, gerombolan kendaraan itu berteriak dengan suara lantang, ditambah dengan kata yang tak seharusnya diucapkan, lalu menyuruh meminggirkan pengendara lain yang menghalangi jalannya mobil ambulans pembawa jenazah. Ada beberapa motor yang termasuk iring-iringan tersebut bahkan sampai memukul mobil yang mungkin saja agak sedikit lama untuk memberikan jalan kepada iring-iringan jenazah. Hal tersebut sontak membuat kedua pengendara bersitegang.

Padahal menurut saya yang melihat kejadian itu, bukannya pengendara mobil tidak ingin meminggirkan kendaraannya, tetapi pada saat itu memang lalu lintas sangat padat sehingga butuh waktu untuk meminggirkan kendaraannya.

Terjadi di Banyak Tempat

Pengalaman saya ini juga ternyata hadir di beberapa kota di Indonesia. Dilansir dari Tirto.Id, seorang pengiring mobil jenazah terlihat memukuli kaca kendaraan lain karena menghalangi rombongan pengantar jenazah, tepatnya di jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta.

Di tempat lain, kejadian yang hampir sama terjadi. Kali ini, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang menjadi korbannya. Dilansir dari detik.com, pengantar jenazah mengeroyok seorang petugas Dishub Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan. Bahkan kejadian pemukulan ini sampai menggunakan benda yang diduga rotan.

Setelah saya melihat kejadian itu, lalu muncul pertanyaan di benak saya: Benarkah iring-iringan pengantar jenazah harus berteriak memaki-maki pengendara lain, bahkan ditambah dengan sikap memukul kendaraan orang lain, hanya karena iring-iringan pengantar jenazah memang diutamakan di jalan raya?

Mendahulukan Iring-iringan Pengantar Jenazah

Memang sih, dalam peraturan perundang-undangan, kalau kita merujuk ke UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di pasal 134 huruf b, dijelaskan bahwa iring-iringan pengantar jenazah termasuk pengguna jalan yang didahulukan, walaupun saya tidak mengetahui secara pasti mengapa iring-iringan pengantar jenazah termasuk yang diutamakan.

Tetapi terlepas dari itu, ada pertanyaan yang harus dijawab dan mungkin saja juga menjadi kegelisahan banyak orang. Apa iya karena iring-iringan pengantar jenazah termasuk dari pengendara yang diutamakan, membuatnya harus mengumpat sampai merusak kendaraan pengendara lain?

Pengaruh Anak Muda?

Saya secara pribadi melihat bahwa banyak dari mereka yang masuk dalam iring-iringan pengantar jenazah didominasi oleh kaum muda yang kemungkinan besar masih labil. Dalam pikiran saya, orientasi mereka untuk mengantar jenazah bukan semata-mata turut berduka cita dengan keluarga jenazah yang diantar, tetapi karena pikirnya tindakan mengantar jenazah dilihat sebagai  momentum  untuk “menguasai jalan seenak keinginan mereka”. Kebanyakan dari mereka juga tidak menggunakan atribut berkendara. Helm adalah hal yang mungkin paling anti mereka gunakan.

Saya juga melihat bahwa mereka mereduksi kata “diutamakan” sehingga karena alasan diutamakan itu membuat mereka bisa bertindak semaunya. Patut menjadi catatan, semua orang mempunyai hak untuk melintasi jalan raya. Jika memang ada beberapa gerombolan yang memang termasuk diutamakan dalam peraturan perundang-undangan, maka yang mempunyai tugas untuk menjaga gerombolan dan mengawalnya adalah aparatur negara yang dalam hal ini anggota Polri.

Terakhir untuk menutup tulisan ini, saya berpendapat bahwa tidak ada alasan apapun yang mengafirmasi tindakan-tindakan yang sampai merusak kendaraan-kendaraan lain ataupun hal-hal yang berhubungan dengannya di saat mengantar jenazah. Dan sudah pasti hal-hal yang dilakukan tersebut adalah suatu tindakan yang melanggar hukum.

Penulis: Muhammad Ifan Fadillah

Penyunting: Aunillah Ahmad