Ada satu kalimat yang mungkin masih diingat sebagian orang dari debat Pilpres 2024. Ketika membicarakan persoalan polusi udara Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, “angin tidak punya KTP.” Kalimat tersebut kemudian ramai diperbincangkan. Kalau dipikir secara harfiah, memang terdengar lucu. Mana mungkin angin memiliki KTP?

Tetapi justru di situlah menariknya bahasa. Angin diberi sesuatu yang sebenarnya hanya dimiliki manusia. KTP adalah identitas, lengkap dengan nama dan alamat. Angin tentu tidak memiliki semua itu.

Dalam kajian bahasa, pemberian sifat atau atribut manusia kepada sesuatu yang bukan manusia dikenal sebagai personifikasi. Dalam konteks ucapan tersebut, KTP digunakan untuk menggambarkan bahwa angin tidak mengenal batas wilayah administratif.

Waktu itu, konteksnya memang polusi udara Jakarta. Namun, kalimat tersebut rasanya bisa dibaca kembali ketika melihat kabut asap yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada Agustus ini.

Karhutla di Indonesia

Kebakaran hutan bukan persoalan baru di Indonesia. Setiap musim kemarau, berita mengenai titik api, lahan terbakar, hingga kabut asap kembali muncul. Tahun ini pun demikian.

Kementerian Kehutanan mencatat adanya peningkatan titik panas di sejumlah wilayah Kalimantan. Pada 19 Agustus saja, terdapat 518 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sehari sebelumnya, jumlahnya berada di angka 109.

Angka tersebut memang menunjukkan bagaimana kebakaran sedang terjadi. Tetapi ada bagian lain dari karhutla yang sering kali baru terasa setelah kita mengalaminya sendiri, yaitu asap.

Api mudah dilihat. Asap tidak selalu demikian.

Ketika hutan atau lahan terbakar, asap yang dihasilkan tidak berhenti di atas lahan yang terbakar. Partikel-partikel di dalamnya dapat terbawa oleh pergerakan udara. Karena itu, seseorang tidak harus berada tepat di lokasi kebakaran untuk merasakan dampaknya. Cukup berada di wilayah yang dilewati asap, kualitas udara bisa ikut menurun.

Hal ini terlihat di Kalimantan Barat. Sejumlah wilayah mengalami penurunan kualitas udara seiring meningkatnya karhutla. Data kualitas udara yang dipantau melalui parameter PM2.5 menunjukkan adanya wilayah yang masuk kategori tidak sehat. Artinya, masalahnya bukan lagi sekadar pemandangan hutan yang terbakar. Udara yang digunakan masyarakat untuk bernapas pun ikut memburuk.

Lalu ke mana asap itu bergerak?

Jawabannya tidak selalu berada di dalam wilayah Indonesia.

Pada awal Agustus, pemantauan satelit menunjukkan asap dari Kalimantan Barat bergerak menuju wilayah Malaysia. Laporan yang mengutip pemantauan BNPB menyebut pergerakan asap ke Malaysia terpantau pada 4 serta 6–9 Agustus. Pergerakan tersebut berkaitan dengan arah angin dan kondisi atmosfer pada saat itu.

Di sinilah kalimat “angin tidak punya KTP” menjadi menarik untuk dibicarakan kembali.

Kita terbiasa membagi ruang berdasarkan wilayah. Kalimantan Barat adalah bagian dari Indonesia. Di sebelah utaranya ada Sarawak yang merupakan bagian dari Malaysia. Di peta, batas keduanya terlihat jelas. Ada garis yang memisahkan satu negara dengan negara lainnya.

Angin tidak melihat garis itu.

Asap juga tidak.

Pada periode 1–19 Agustus, ASEAN Specialised Meteorological Centre mencatat 7.286 hotspot di Kalimantan, sedangkan di Sarawak terdapat 148 hotspot. Pada 20 Agustus, kualitas udara di beberapa wilayah Sarawak bahkan berada pada kategori tidak sehat. Kuching tercatat sekitar 188, Serian 191, dan Sri Aman 178 dalam indeks kualitas udara yang digunakan Malaysia.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan asap memang telah menjadi persoalan lintas batas. Malaysia tidak sedang mengalami kebakaran yang sama dengan yang terjadi di Kalimantan, tetapi masyarakatnya tetap dapat merasakan dampak dari asap yang bergerak dari wilayah lain.

Istilah yang kemudian digunakan untuk persoalan semacam ini adalah transboundary haze, atau kabut asap lintas batas. Sederhananya, asap yang berasal dari suatu negara dapat bergerak ke negara lain dan memengaruhi kualitas udara di sana.

Dampaknya pun bukan sesuatu yang abstrak. Di Sarawak, kabut asap sampai mengganggu aktivitas masyarakat. Sejumlah sekolah dilaporkan harus menghentikan kegiatan belajar sementara karena kondisi udara yang memburuk.

Kalau sudah sampai seperti ini, rasanya agak sulit melihat karhutla hanya sebagai persoalan “hutan yang terbakar di Indonesia”. Api memang berada di suatu tempat, tetapi akibatnya bisa dirasakan jauh dari tempat tersebut.

Dan mungkin di sinilah kita bisa memahami kembali maksud dari kalimat “angin tidak punya KTP”.

KTP adalah tanda bahwa seseorang memiliki identitas dan berada dalam sebuah wilayah administratif tertentu. Angin tidak memilikinya. Ia bisa bergerak dari satu kabupaten ke kabupaten lain tanpa perlu mengurus perpindahan alamat. Ia bisa melewati batas provinsi tanpa harus meminta izin.

Kalau begitu, ketika asap dari Kalimantan sampai ke Sarawak, kita bisa membawa personifikasi itu sedikit lebih jauh:

Apakah angin tidak punya paspor?

Tentu kalimat ini bukan ucapan Anies dan tidak perlu dikaitkan sebagai bagian dari pernyataannya. Ini adalah pengembangan dari gagasan yang sama. Jika KTP menjadi simbol administratif, paspor menjadi simbol batas antarnegara. Manusia membutuhkan paspor untuk melewati perbatasan Indonesia dan Malaysia. Angin tidak.

Asap pun tidak.

Mungkin di sinilah masalahnya. Kita membuat batas negara dengan sangat jelas, tetapi udara yang kita hirup tidak pernah mengenal batas tersebut. Ketika udara di Kalimantan membawa asap menuju Sarawak, masyarakat di kedua wilayah akhirnya berada dalam satu persoalan yang sama, meskipun mereka hidup di negara yang berbeda.

Karena itu, pembicaraan tentang karhutla seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan tentang dari mana api berasal. Pertanyaan mengenai dampaknya juga tidak kalah penting.

Siapa yang terkena asap? Sejauh mana asap bergerak? Bagaimana kualitas udara di wilayah yang dilewatinya? Dan ketika dampaknya sudah melewati perbatasan, bagaimana tanggung jawab terhadap persoalan tersebut dibicarakan?

Tentu saja, menjawab siapa yang menyebabkan kebakaran juga tetap penting. Ada kasus pembakaran lahan yang dilakukan manusia dan sudah masuk ke ranah hukum. Tetapi tidak semua kebakaran bisa langsung disimpulkan sebagai satu skenario besar yang dilakukan pihak tertentu. Untuk sampai pada kesimpulan seperti itu, diperlukan bukti yang jelas.

Sementara itu, asap sudah terlanjur bergerak.

Ia tidak menunggu proses penyelidikan selesai. Ia tidak menunggu siapa yang dinyatakan bersalah. Ia mengikuti arah angin dan sampai ke tempat yang mungkin bahkan tidak pernah mengalami kebakaran secara langsung.

Pada akhirnya, mungkin persoalannya bukan tentang apakah angin memiliki KTP atau paspor. Keduanya hanyalah cara sederhana untuk membayangkan sesuatu yang lebih besar: bahwa lingkungan tidak bekerja berdasarkan batas-batas administratif yang dibuat manusia.

Kalimantan dan Sarawak memang dipisahkan oleh sebuah perbatasan. Tetapi udara di atasnya tetap saling terhubung.

Maka, ketika asap dari sebuah kebakaran bergerak melintasi batas negara, barangkali kita perlu bertanya lebih jauh: kalau udara tidak mengenal perbatasan, apakah kepedulian dan tanggung jawab terhadap udara juga seharusnya mengenal batas?

Sebab api mungkin berhenti di satu tempat.

Asap belum tentu.