“Hei, di daerah X tidak ada polisi, kan?” Tanya seorang pembeli yang singgah di toko jualan saya, lantas si temannya menjawab dengan sedikit senyum lalu berkata “iya bro tidak ada, di sana aman!” Dengan santai lalu menghampiri motornya, si kawan yang bertanya tadi membalas dengan satu kalimat singkat, “Ya sudah bro, berarti kita enggak perlu pakai helm kesana hehehe.”
Beberapa Peristiwa
Kita pasti sering mendengar cuplikan obrolan di atas. Hanya karena persoalan ditilang atau tidak, atribut berkendara tidak digunakan. Saya pun tidak mengerti mengapa pola pikir beberapa orang itu sangat dangkal. Padahal dampak yang bisa saja dihasilkan dari perbuatan itu tidak main-main, bisa saja terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan sampai dengan kematian.
Saya teringat dengan peristiwa tewasnya dua orang pelajar akibat tabrakan sepeda motor di Sampang, Jawa Timur awal tahun 2019. Kecelakaan ini mengakibatkan luka berat di kepala korban.
Terbaru, peristiwa kecelakaan terjadi tanggal 4 September 2020 di Buaran, Jakarta Timur. Kejadian ini berawal dari anak yang masih berusia di bawah umur mengendarai motor sampai bonceng tiga, dan tidak menggunakan helm. Alhasil, 2 orang tewas dan satu orang mengalami luka-luka.
Secara kumulatif, dilansir dari Okeotomotif, Kementrian Perhubungan mencatat sebanyak lima ribu orang tewas dalam kecelakaan sepeda motor akibat pengendara tak menggunakan helm.
Dari sini kita melihat pentingnya menggunakan helm untuk keselamatan jiwa. Bukan semata atribut agar tidak ditilang oleh Polisi.
Kenapa Kita Harus Pakai Helm?
Pentingnya menggunakan helm bukannya tanpa alasan. Hal ini didukung oleh beberapa penelitian, salah satunya dimuat dalam Jurnal Biomedik (JBM) dengan judul “Pengaruh penggunaan helm terhadap cedera kraniofasial berdasarkan skor FISS dan CT Marshall” yang memberikan kesimpulan bahwa penggunaan helm dan jenisnya berpengaruh untuk mengurangi kejadian trauma kepala dan trauma maksiofasial akibat kecelakaan sepeda motor.
Hanya Persoalan Peraturan?
Banyak dari kita yang menggunakan helm hanya karena takut membayar denda karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang seperti yang diketahui kewajiban berkendara dengan menggunakan helm sudah diatur dalam hukum di negara kita. Ini tertuang di Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”), di mana bunyinya seperti berikut:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, kewajiban menggunakan helm juga diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 yang menekankan pada :
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Mengubah Cara Pandang tentang Helm dan Atribut Kendaraan Lainnya
Menutup tulisan ini, sudah saatnya kita paham akan substansi dari penggunaan helm, alih-alih hanya melihatnya sebagai kewajiban karena diatur dalam peraturan perundang-undangan kita. Yang harus dipahami, bahwa helm seharusnya digunakan untuk menutupi kepala yang sangat rawan untuk benturan keras dalam berkendara di jalan.
Sekali lagi, mengetahui akan kewajiban pengendara dalam memakai helm dan mematuhinya bukan hanya karena takut ditilang oleh polisi lalu lintas. Lebih dari itu, yakni mengubah pandangan kita bahwa menggunakan helm adalah untuk keselamatan jiwa pengendara motor, yang bahkan tanpa adanya peraturan yang memberikan kewajiban akan hal itu, kita sepatutnya tetap menggunakannya sebagai alat untuk melindungi kepala kita saat berkendara. Tentu atribut berkendara yang lain juga patut dikenakan dengan semangat yang sama: keselamatan jiwa.
Penulis: Muhammad Ifan Fadillah
Penyunting: Aunillah Ahmad
Comments