Ketika status honorer dihapus dan SIPKA dibuka, pertanyaanya bukan sekadar soal ijazah, melainkan soal siapa yang benar-benar diuntungkan.
Ada satu pertanyaan setelah membaca Surat Earan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan guru non-ASN: mengapa sebuah kebijakan yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan justru membuat ratusan ribu guru was-was akan nasib pekerjaanya?
Barangkali karena regulasi itu sesungguhnya tidak sedang berbicara tentang kualitas semata. Ia berbicara tentang kegelisahan yang dirasakan banyak guru hari ini: bagaimana mendidik anak-anak ketika status kepegawaian tidak pasti. Gaji dibawah layak dan tuntutan ijazah sarjana tiba-tiba menjadi syarat mutlak untuk bertahan
Indonesia memang memiliki konteks berbeda. Akan tetapi, sekitar 3,5 juta guru, hampir 233 ribu belum memiliki ijazah S1, syarat yang diwajibkan UU Guru dan Dosen sejak 2005, namun nyatanya tak pernah terpenuhi sepenuhnya selama dua dekade.
Karena itu, program (Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik) SIPKA yang dibuka pemerintah sejak 2025 menjadi langkah yang secara prinsip tepat arah. Melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau, pengalaman mengajar guru diakui sebagai pengganti SKS, dapat mengurangi beban studi hanya 1-2 tahun bagi guru usia 47-55 tahun.
Namun demikian, kualifikasi yang meningkat tidak boleh dimaknai sebagai selesainya persoalan. Kita sering terjebak pada dua kutub yang sama-sama bermasalah: guru tanpa ijazah dianggap tidak layak, sementara syarat akademik dianggap sekadar formalitas.
Survei IDEAS (2024) menunjukkan 74 persen guru non-ASN masih digaji di bawah upah minimum. Angka ini tidak berubah hanya karena seorang guru kini memegang ijazah sarjana baru dari jalur SIPKA.
Program SIPKA memberi bantuan dana Rp. 3 juta per semester dan membuka kuota 150.465 guru pada 2026. Namun dari total 233 ribu guru yang belum S1, masih ada puluhan ribu yang belum terjangkau.
Syarat terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 juga mengecualikan banyak guru yang mulai mengajar setelah 2018 karena akses pendaftaran Dapodik sudah ditutup sejak 2020.
“Jika penghapusan honorer hanya mengganti label tanpa memperbaiki penghasilan, maka SIPKA hanya akan menjadi syarat baru di atas ketidakpastian yang lama”
Reformasi atau Formalitas?
Yang menarik, konsep peningkatan kualifikasi dalam program ini tidak hanya berbicara tentang ijazah.Ia akan mencakup pengakuan atas pengabdian nyata, puluhan tahun mengajar dihitung sebagai bukti kompetensi. Cara pandang seperti ini relevan dengan tantangan pendidikan abad ke-21.
Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani menegaskan: Yang ditata ada statusnya, bukan menghentikan gurunya. Namun kejelasan dari pusat belum sepenuhnya menghapus kegelisahan di lapangan, terutama bagi guru yang belum masuk skema PPPK manapun.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengingatkan bahwa istilah honorer tidak dikenal lagi dalam undang-undang. Guru kini disebut non-ASN, sebuah perubahan nomenklatur yang seharusnya diikuti perubahan nyata dalam perlakuan dan penghasilan.
Siapa yang Tertinggal?
FSGI memperingatkan adanya krisis tersembunyi: setiap tahun 70.000 guru PNS pensiun, sementara rekrutmen PPPK belum mampu menutupi kekosongan itu secara merata. PPG mendesak dibukanya rekrutmen CPNS guru melalui Perpu sebagai payung hukum peralihan.
Disisi lain, guru PPPK Paruh Waktu masih bergantung dana BOS untuk penghasilan, artinya perubahan status belum tentu berarti perubahan kesejahteraan. Inilah ang membuat banyak pihak ragu: apa ini reformasi nyata atau sekedar penataan administratif?
Anak-anak tidak membutuhkan guru yang hanya memiliki ijazah baru. Tetapi mereka juga tidak membutuhkan guru yang kehilangan keyakinan karena bertahun-tahun diabaikan system.
Pelajaran dari Kebijakan Ini
Pelajaran terbesar dari kebijakan peningkatan kualifikasi ini bukan bahwa guru harus sarjana. Kebijakan ini mengingatkan bahwa ketika Negara gagal menghargai guru secara finansial maupun professional, kita akan selalu tergoda mencari penyelesaian melalui mekanisme administratif semata.
SIPKA adalah langkah ke arah yang benar.Namun ia hanya bermakna jika disertai jaminan bahwa guru yang lulus program ini mendapatkan status layak, penghasilan memadai, dan kepastian karir, bukan sekedar gelar baru diatas kondisi lama yang tak berubah. Sekolah yang bermutu adalah sekolah yang memiliki guru yang sejahtera, kompeten, dan percaya diri. Dan mungkin, itulh pelajaran sesungguhnya yang harus kit abaca dari seluruh kebijakan ini.
Gambar: Kemendikdasmen

Comments