Peluncuran ChatGPT pada akhir 2022 menjadi titik balik pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia pendidikan. Kini mahasiswa dapat menyusun esai, membuat ringkasan, menerjemahkan jurnal, bahkan menghasilkan proposal penelitian hanya dalam hitungan menit. Fenomena ini memicu perdebatan luas, terutama ketika banyak dosen menemukan tugas mahasiswa yang seluruhnya disusun menggunakan AI. Isu tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah sejumlah perguruan tinggi di berbagai negara mulai menerbitkan pedoman penggunaan AI dalam pembelajaran, sementara sebagian kampus lainnya memilih melarang penggunaannya.

Di Indonesia, penggunaan AI juga meningkat pesat, tetapi belum diikuti oleh regulasi yang mengatur batas penggunaannya dalam kegiatan akademik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memang menekankan pentingnya mutu pembelajaran, asesmen, dan integritas akademik, tetapi belum secara khusus mengatur penggunaan AI generatif. Sementara itu, UNESCO (2023) dalam Guidance for Generative AI in Education and Research mengingatkan bahwa tanpa pedoman yang jelas, AI berpotensi mengganggu kejujuran akademik dan mengurangi kualitas proses belajar. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dan kebijakan pendidikan.

Regulasi Pendidikan Belum Mengimbangi Perkembangan AI

Regulasi mengenai pendidikan tinggi di Indonesia pada dasarnya telah mengatur pentingnya mutu pembelajaran dan integritas akademik. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan untuk menghasilkan lulusan yang berilmu, berkarakter, dan menjunjung tinggi nilai akademik. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mengatur standar pembelajaran, asesmen, serta penjaminan mutu sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun, kedua regulasi tersebut belum mengatur secara spesifik mengenai penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya AI generatif, dalam penyusunan tugas, penelitian, maupun karya ilmiah.

Kebijakan pendidikan Indonesia saat ini masih berfokus pada penjaminan mutu pembelajaran, capaian pembelajaran lulusan, dan asesmen. Namun, regulasi tersebut belum memberikan pedoman mengenai bagaimana AI boleh digunakan dalam tugas kuliah, penelitian, maupun penulisan karya ilmiah. Akibatnya, setiap perguruan tinggi menerapkan aturan yang berbeda sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi dosen maupun mahasiswa.

Di media sosial dan berbagai forum akademik, muncul dua pandangan yang saling bertentangan. Kelompok pertama menilai penggunaan AI merupakan bentuk inovasi yang harus diterima karena mampu meningkatkan efisiensi belajar, membantu memahami materi, dan mempercepat proses penelitian. Kelompok kedua menganggap penggunaan AI tanpa batas akan menurunkan kemampuan berpikir kritis mahasiswa serta membuka peluang terjadinya kecurangan akademik.

Perbedaan pandangan tersebut muncul karena belum adanya standar nasional mengenai penggunaan AI. Sebagian dosen memperbolehkan AI sebagai alat bantu, sedangkan dosen lain menganggap seluruh hasil AI sebagai bentuk pelanggaran akademik. Ketidaksamaan kebijakan ini justru menimbulkan kebingungan bagi mahasiswa mengenai batas penggunaan AI yang diperbolehkan.

Integritas Akademik Tidak Hanya Tentang Plagiarisme

Selama ini integritas akademik sering dipahami hanya sebagai upaya menghindari plagiarisme. Padahal, menurut Fishman (2014), integritas akademik dibangun atas nilai kejujuran, kepercayaan, keadilan, rasa hormat, tanggung jawab, dan keberanian. Nilai tersebut tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, tetapi juga proses memperoleh pengetahuan.

AI menghadirkan tantangan baru karena mampu menghasilkan tulisan yang secara teknis tidak terdeteksi sebagai plagiarisme. Namun, karya tersebut belum tentu merupakan hasil analisis penulis. Yeo (2023) menjelaskan bahwa AI generatif telah mengubah konsep pelanggaran akademik karena menghasilkan teks baru tanpa menyalin karya orang lain, tetapi tetap berpotensi menghilangkan proses berpikir mahasiswa.

Penelitian Moya dkk. (2023) juga menunjukkan bahwa AI dapat meningkatkan produktivitas belajar apabila digunakan secara tepat. Sebaliknya, penggunaan tanpa pengawasan dapat menyebabkan ketergantungan terhadap teknologi, menurunkan kemampuan berpikir kritis, dan melemahkan keterampilan menulis ilmiah. Dengan demikian, tantangan utama bukan lagi plagiarisme, melainkan bagaimana memastikan bahwa AI tidak menggantikan proses belajar.

Regulasi Adaptif sebagai Solusi Menjaga Integritas Akademik

Menurut penulis, persoalan utama bukanlah keberadaan AI, melainkan belum adanya kebijakan pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melarang AI secara total bukan solusi karena teknologi ini telah menjadi bagian dari dunia pendidikan dan dunia kerja. Sebaliknya, membiarkan AI digunakan tanpa aturan juga berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran.

Teori integritas akademik yang dikemukakan Bretag (2016) menegaskan bahwa pendidikan harus menjaga keseimbangan antara inovasi dan kejujuran akademik. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun pedoman nasional mengenai penggunaan AI dalam pendidikan tinggi. Pedoman tersebut perlu mengatur bentuk penggunaan AI yang diperbolehkan, kewajiban mencantumkan penggunaan AI dalam karya ilmiah, serta model asesmen yang lebih menekankan proses berpikir daripada sekadar hasil akhir.

UNESCO (2023) juga merekomendasikan agar AI digunakan secara transparan, akuntabel, dan selalu berada di bawah kendali manusia. Selain itu, perguruan tinggi perlu meningkatkan literasi AI bagi dosen dan mahasiswa agar teknologi dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembelajaran, bukan sebagai pengganti kemampuan berpikir. Dengan kebijakan yang jelas, AI dapat menjadi sarana meningkatkan mutu pendidikan tanpa mengorbankan integritas akademik.

Pada akhirnya, tantangan utama pendidikan tinggi bukanlah menentukan apakah AI boleh digunakan atau tidak, melainkan memastikan penggunaannya tetap mendukung proses belajar dan menjaga integritas akademik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi nasional yang mampu memberikan kepastian mengenai batasan, tanggung jawab, dan etika penggunaan AI dalam lingkungan akademik. Dengan kebijakan yang adaptif, AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kualitas pendidikan tanpa mengurangi nilai kejujuran dan kemampuan berpikir kritis mahasiswa.

Editor: Salman
Gambar: Pinterest