Istilah omnibus law menjadi kata paling sering muncul di berbagai linimasa akhir-akhir ini, khususnya omnibus law UU Cipta Kerja. Hal ini disebabkan, karena pemerintah baru saja mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020 yang lalu. Pengesahan tersebut memantik api reaksi dari berbagai kalangan masyarakat yang menganggap bahwa UU Cipta Kerja tidak berpihak kepada rakyat. Satu hari setelah pengesahan itu, Pusat Studi Konstitusi (PUSako) Universitas Andalas, Padang, mengeluarkan rilis terkait 7 dosa omnibus law UU Cipta Kerja.
Selain itu, penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja juga dimanifestasikan dengan aksi demo dan unjuk rasa di berbagai daerah dari beragam kalangan. Barang tentu, aksi unjuk rasa tersebut telah diatur dalam konstitusi kita, baik dilakukan secara lisan atau tulisan. Namun demo kali ini berbeda dengan sebelumnya, yang mana aksi unjuk rasa saat ini dilakukan di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19 yang belum juga menghilang.
Kondisi tersebut justru menimbulkan dilema. Yaitu, memilih diam di rumah dan menghindari kerumunan karena wabah yang tak kunjung sirna atau tetap melakukan aksi parlemen jalanan dengan segala konsekuensinya demi mencegah dosa-dosa akibat disahkannya UU Cipta Kerja.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah, jangan anti terhadap istilah omnibus law. Sebab, itu hanyalah sebuah metode dalam perumusan perundang-undangan yang lazim diterapkan di negara penganut sistem common law. Semestinya, yang perlu dikritisi itu bukan metodenya (omnibus law), tetapi isi undang-undangnya.
Oleh karena itu, berikut adalah rilis yang dikeluarkan oleh PUSako UNAND sebagai bahan pertimbangan atas dilema sebagaimana disebutkan di atas.
(Seven Deathly Sins) Tujuh Dosa Mematikan Omnibus Law UU Cipta Kerja
1. Kekuasaan yang sombong.
Sentralistik kekuasaan seperti Orde Baru dan Orde Lama. UU Cipta Kerja jauh dari cita-cita reformasi dengan meletakkan kekuasaan sangat terpusa pada Pemerintah Pusat melalui pembentukan ratusan Peraturan Pemerintah, terutama dalam hal izin usaha hingga penyelenggaraan penataan ruang.
2. Ketamakan para pebisnis.
UU ini hanya memprioritaskan kemudahan bagi investor. Seluruh hal ditentukan Pemerintah Pusat, maka mereka dapat menyelesaikan seluruh urusannya di mana saja di Indonesia. Khas UU Cipta Kerja terkait kemudahan bagi para pemilik modal bisnis yang juga terjadi di negara-negara dunia ketiga.
3. Iri terhadap Pemerintahan Daerah.
UU memperlemah kuasa Pemerintah Daerah yang secara konstitusional menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya yang diatur dalam UUD 1945, termasuk izin usaha di daerah, tata ruang Desa (Pasal 48 UU Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja), penentuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 7C, Pasal 16 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam UU Cipta Kerja).
4. Rakus UU akan menimbulkan ketimpangan keuangan pusat dan daerah.
Makin patuh daerah kepada pemerintah pusat berpotensi akan menikmati dibandingkan daerah yang bukan “Partai” pemerintah. Seluruh sumber daya alam yang ada, penentuan perizinannya melalui Pemerintah Pusat (seperti Pasal 17A UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).
Bahkan seluruh bisnis, contoh bisnis di wilayah pesisir, mulai dari garam hingga pariwisata diambil Pemerintah Pusat (Pasal 19 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil). Izin berusaha bagi masyarakat lokal dan tradisional hanya terkait kebutuhan hidup sehari-hari, hal itu dikecualikan bagi masyarakat hukum adat (Pasal 20 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dalam UU Cipta Kerja).
5. Nafsu Pemodal Asing.
Pulau-pulau di Indonesia dapat dikelola melalui Penanaman Modal Asing berdasarkan kepentingan pusat padahal, asetnya milik daerah (Pasal 26A UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dalam UU Cipta Kerja).
6. Kemalasan bertanggungjawab.
Menghapus tanggungjawab perusahaan pembakar hutan. Kebakaran hutan yang menjadi persoalan setiap tahun akan makin diperparah, karena tidak ada lagi sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Padahal, United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) mengisyaratkan kewajiban negara untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga, termasuk bisnis (Pasal 49 UU Kehutanan dalam UU Cipta Kerja).
7. Marah terhadap rakyat punya lahan sendiri.
UU ini menghapus syarat ketentuan tentang syarat pengalihfu ngsian lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian. Sehingga dengan alasan demi kepentingan umum maupun kebutuhan investasi, lahan pertanian dapat dialihfungsikan dengan mudah. Hal ini akan menimbulkan lebih banyak konflik agraria akibat perampasan lahan (Pasal 44 UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam UU Cipta Kerja).
.
Dengan kondisi pandemi saat ini yang masih belum juga hilang dan melihat tujuh dosa omnibus law di atas membuat kita harus memilih. Memilih “Lumpuh” dengan berdiam diri saja atau turun ke jalan dengan kondisi yang “Pincang” karena wabah masih merajalela.
Comments