Selama beberapa tahun terakhir, TikTok Shop telah menjadi salah satu fenomena terpanas dalam dunia e-commerce. Dalam platform ini, pengguna Tik Tok dapat dengan mudah mempromosikan dan menjual produk mereka secara langsung. Sekaligus berbelanja di satu aplikasi.
TikTok, yang awalnya dikenal sebagai platform untuk berbagi video pendek. Secara perlahan meluncurkan fitur TikTok Shop sebagai upaya untuk menarik minat para pengguna dan menjadikan platform ini lebih dari sekadar hiburan video. Dengan penjualan online di TikTok Shop, pelaku usaha kecil dan besar memiliki kesempatan untuk meraup keuntungan yang signifikan. Tak ayal mereka memanfaatkan basis pengguna TikTok yang sangat besar.
Tiktok shop melejit kilat
Namun, mengapa TikTok Shop menjadi begitu populer dalam waktu singkat? Salah satu alasannya adalah kemudahan penggunaannya. TikTok Shop mengintegrasikan e-commerce langsung ke dalam platform media sosial yang digunakan oleh jutaan orang setiap hari. Ini berarti bahwa pengguna dapat dengan mudah berbelanja sambil menikmati konten hiburan favorit mereka tanpa harus beralih ke aplikasi belanja lainnya.
Selain itu, TikTok memiliki lebih dari 800 juta pengguna aktif di seluruh dunia, dengan rata-rata pengguna membuka aplikasi ini sekitar 8 kali sehari. Ini berarti bahwa TikTok adalah salah satu platform media sosial yang paling sering dikunjungi oleh penggunanya. Dengan begitu banyak mata yang tertuju pada TikTok, menjadi platform e-commerce di dalamnya adalah peluang emas bagi pelaku usaha. Bahkan untuk pemula, berjualan di TikTok dapat membantu mereka menjangkau pembeli dengan lebih cepat dibandingkan dengan platform e-commerce lainnya.
Kenapa Tik Tok Shop Ditutup? Perang Regulasi E-Commerce di Indonesia
Namun, seperti halnya dunia e-commerce, TikTok Shop juga harus tunduk pada regulasi dan peraturan yang berlaku. Penutupan TikTok Shop oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 4 Oktober 2023, menjadi sorotan hangat di kalangan para pengguna dan penjual. Ternyata, TikTok Shop tidak memiliki izin berdagang sebagai e-commerce di Indonesia. Sebelumnya, TikTok Shop hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Artinya mereka hanya diizinkan sebagai kantor perwakilan, bukan sebagai platform e-commerce yang dapat berdagang di Indonesia.
Aturan e-commerce yang berlaku di Indonesia sangat ketat. Izin usaha e-commerce adalah prasyarat yang harus dipenuhi oleh semua platform yang ingin berdagang secara online di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini mengatur tentang perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor perdagangan melalui sistem elektronik.
Dampak Terhadap Para Penjual dan Konsumen Muda
Penutupan TikTok Shop bukan hanya berdampak pada platformnya, tetapi juga pada para penjual dan konsumen yang mengandalkan TikTok Shop untuk berbelanja dan berjualan. Para penjual yang telah membangun bisnis mereka di TikTok Shop harus mencari alternatif lain untuk menjual produk mereka. Salah satu fitur yang sangat digemari oleh penjual adalah kemampuan untuk melakukan siaran langsung (live) di TikTok untuk memasarkan produk mereka. Selain itu, TikTok Shop juga memiliki fitur keranjang kuning yang memungkinkan pengguna melakukan checkout produk langsung selama siaran live.
Setelah penutupan TikTok Shop, live streaming masih dapat digunakan untuk memasarkan produk, namun pembeli harus dialihkan ke platform lain untuk melakukan proses checkout. Ini tentu menjadi tantangan bagi penjual untuk mempertahankan tingkat kenyamanan dan kecepatan dalam berbelanja yang biasa ditemui oleh konsumen di TikTok Shop.
Masa Depan Tik Tok Shop: Akankah kembali dibuka di Indonesia?
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh TikTok Shop selanjutnya adalah, bagaimana mereka akan memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai dengan aturan e-commerce di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah membuat ketentuan yang ketat untuk memastikan bahwa setiap platform e-commerce mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pertama-tama, TikTok Shop harus membentuk badan hukum di Indonesia. Ini berarti mereka harus mengikuti prosedur pembentukan perusahaan sesuai dengan hukum Indonesia. Hal ini tidak hanya akan membantu mereka memenuhi syarat perizinan. Tetapi, juga akan menciptakan kepercayaan di kalangan pengguna dan pihak berwenang.
Selanjutnya, TikTok Shop perlu mengajukan izin sebagai e-commerce yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk dalam Permendag 31/2023 yang mengatur tentang perizinan berusaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Proses ini akan memerlukan waktu dan upaya yang cukup besar, tetapi tidak menutup kemungkinan, TikTok Shop dapat memenuhi persyaratan ini.
Konsumen adaptif
Namun, tiket kembali ke panggung e-commerce Indonesia tidak hanya masalah perizinan. TikTok Shop juga perlu memikirkan cara bersaing dengan e-commerce lainnya. Meskipun banyak konsumen yang merasa kecewa dengan penutupan TikTok Shop, beradaptasi dengan platform lain juga merupakan pilihan yang masuk akal. TikTok Shop dapat memanfaatkan basis pengguna yang besar dan komunitas yang kuat yang telah mereka bangun selama ini untuk memulihkan bisnis mereka.
Selain itu, TikTok Shop juga harus mengatasi masalah harga. Banyak konsumen yang tertarik berbelanja di TikTok Shop karena harga yang terjangkau dengan adanya berbagai voucher dan promosi. Oleh karena itu, TikTok Shop perlu mencari cara untuk tetap bersaing dalam hal harga dan menawarkan nilai tambah yang menarik bagi konsumen.
Saat ini, masa depan TikTok Shop di Indonesia masih belum jelas. Namun, dengan komitmen untuk memenuhi persyaratan perizinan yang sesuai, beradaptasi dengan e-commerce lainnya, dan menjaga harga yang kompetitif, TikTok Shop masih memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam dunia e-commerce di Indonesia. Hanya waktu yang akan memberikan jawaban definitif tentang apakah TikTok Shop akan kembali ke peta e-commerce Indonesia atau tidak.
Editor: Assalimi
Gambar: Google
Comments