Era digital semakin menggila, kini fitur tambahan berupa kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligence) yang dibuat secanggih itu bahkan hampir mengalahkan kemampuan manusia. Pro-Kontra tak terlepas sejak munculnya fitur tersebut. Tantangan besar peran pengguna guna memanfaatkan segala fitur yang ada dengan kegiatan positif ataukah malah bentuk penyimpangan yang menjadikan sebuah kejahatan maya dan berakibat fatal bagi masyarakat.

Tentu, dalam beradaptasi di era digital serba sat set ini, para pengguna khususnya yang belum melek akan teknologi sangat rentan mengalami bentuk kejahatan dunia maya. Sehingga perlu kewaspadaan dalam pemanfaatan media sosial. Kejahatan apa saja sih yang bikin kita harus bijak? Nah, baru ini yang ramai diperbincangkan adalah penipu online chat atau melalui pesan yang mengarah buka file atau link dengan sekali Klik. Sekejap ponsel pengguna akan mudah terlihat oleh peretas.

Ajaibnya, terutama pengguna mobile banking secara tidak sadar akan terjadi transaksi ghaib yang menyebabkan saldo rekening nasabah raib. Biasanya nasabah baru tahu setelah beberapa hari maupun jam sejak kejadian tersebut. Lalu apa saja jenis penipu online yang kerap memakan banyak korban?

Para penipu menggunakan sistem online ini agar mempermudah dalam membajak ponsel pengguna. Sistem yang mereka buat dan sering ditemukan oleh beberapa korban yaitu sebagai kurir palsu yang kemudian memberikan pemberitahuan kepada pengguna untuk melacak paket yang dipesan dengan ciri menggunakan link dengan domain “.APK”, menyebarkan undangan online dimana jika membuka web tersebut otomatis ponsel akan mudah diretas, dan pengiriman file dengan format non resmi seperti “.Pdf” atau “.PDF”. 

Terakhir, apabila ada penipu yang mengaku kelebihan transfer atau salah transfer dan korban diharuskan transfer ulang, jangan mudah percaya. Selalu cek mutasi di mobile banking kita, jika terindikasi tidak adanya nominal yang masuk maka dipastikan ulah penipu. Kasus ini mayoritas terjadi pada penjual online, panitia lomba, webinar, dan sebagainya.

Bagaimana cara mengatasi agar tidak terjadi korban selanjutnya? Apakah pelaku perlu ditindak hukum? Wajib banget dan harus dipenjara sesuai aturan perundangan di negara kita ini.

1. Waspada Terhadap Nomor yang Tidak Dikenal

Jika kalian menerima nomor diluar kontak pribadi baik melalui panggilan atau chat, hiraukan saja. Bisa jadi mereka hanya meminta imbalan dengan alasan yang tidak masuk akal. Jangan asal terima guys, kalau perlu install aplikasi cek nomor seperti aplikasi GetContact dijamin bakal tahu apakah seorang penipu atau bukan.

2. Jangan Asal “Klik”

Seringkali dilakukan pada fitur chat menggunakan sistem yang praktis dan mudah membuyarkan konsentrasi pengguna. Seperti yang tercantum di atas, ketika ada seorang yang mengirim link atau file yang dirasa sangat mencurigakan maupun keraguan untuk menerima, maka jangan mudah percaya. Lebih tegas lagi, langsung blokir nomor tersebut. Korban yang paling banyak adalah pengguna Android, adapun pengguna iOS sejauh ini belum ada yang mengalami kejadian ini. Bagaimanapun, tetaplah selalu waspada terhadap pesan yang tidak ada kejelasan.

3. Abaikan Iklan Pinjaman Online (PINJOL)

Ekonomi setiap orang memanglah berbeda. Namun, sering ditemukan pula orang yang ekonomi rendah harus memenuhi gaya hidup. Sehingga memilih untuk mendapatkan uang seperti pinjaman uang melalui pinjol ilegal, karena cair dana cepat dan syarat pinjam yang lebih mudah. Melihat jauh lagi pinjol ilegal sangat berbahaya, apalagi sering adanya kecurangan dalam pembayaran jatuh tempo yang tidak sesuai dengan perjanjian awal dan mendadak suku bunga sangat tinggi. Untuk menghindari tindakan kejahatan yang berlebihan maka disarankan jika mengalami finansial yang buruk agar meminjam dahulu kepada teman terdekat, sanak keluarga, ataupun dari bank resmi. 

4. Hapus Aplikasi yang Tidak Berguna

Jangan asal unduh aplikasi non resmi di ponsel, kemungkinan virus akan lebih cepat masuk di aplikasi tersebut. Menyebabkan kelambatan fitur ponsel dan adanya spam nomor tidak dikenal ataupun phising. Segera force close atau paksa berhenti, jika terdapat aplikasi yang terkena virus namun termasuk aplikasi resmi maka bisa juga unduh kembali. 

5. Perbanyak Edukasi tentang Penipuan di Era Digital

Sasaran empuk untuk dijadikan bahan penipuan adalah lembaga keuangan yaitu Bank. Biasanya ditemukan sebaran konten seperti poster, surat pemberitahuan palsu bahkan menggunakan nama public figure dengan menawarkan sejumlah uang yang akan diterima maupun peminjaman dana. Bukannya dapat uang eh malah ketiban jebakan hutang. Sebab itu, rajin dan teliti membaca segala bentuk informasi dapat menjadi pertahanan kita agar selalu mawas diri.

6. Hukum Tegas Terhadap Penipu Dunia Maya dan Perlindungan Korban

Penegak hukum pastinya perlu menindaklanjuti secara tegas dengan hukuman penjara yang sesuai ataupun denda yang harus dibayar tersangka. Selain itu, pemblokiran web, dan URL ilegal serta sosialisasi masyarakat digencatkan lagi agar tidak terjadi masalah yang terulang. Perlindungan korban tertera pula di UU ITE pasal 28 ayat (1) yakni setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda sebanyak 1 miliar. 

Jenis penipuan juga ditemukan secara langsung. Contohnya aksi hipnotis yang kerap mengganggu pengendara, dengan menepuk bagian pundak kita bisa saja mengikuti instruksi yang diarahkan penipu, atau bertemu debt collector gadungan terutama objek yang sering terkena sasaran adalah pengendara motor, dengan cara dihadang kemudian dibawa ke tempat jauh dari banyak orang. Selain barang berharga yang terbawa, nyawa pun dapat terancam.

Untuk itu kawan, tetaplah perhatikan sekitar. Poin penting adalah jangan lupa berdoa kepada Tuhan dimanapun berada guna meminta perlindungan, dan senantiasa komunikasi kepada orang terdekat. Supaya tahu kabar kita dan terhindar dari maraknya bahaya kejahatan sosial. 

Gambar: Google

Editor: Bunga