Wacana Daerah Istimewa Minangkabau kembali mencuat ke permukaan belakangan ini. Isu ini bermula pada tahun 2014 yang dideklarasikan pertama kali oleh sosiolog dan antropolog dari Universitas Andalas, yakni Mochtar Naim. Melalui surat terbukanya, ia mengajak berbagai pihak untuk mendukung perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).

Surat terbuka itu kemudian dikirimkan kepada Gubernur Sumatera Barat kala itu. Selain itu, surat terbuka tersebut juga ditembuskan ke walikota, bupati, DPRD se-Sumatera Barat, lembaga adat, dan ormas-ormas, baik itu yang ada di ranah ataupun di rantau.

Tentu saja terjadi pro dan kontra terkait wacana Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) tersebut. Dalam penelitian yang dilakukan oleh alumni sosiologi FISIP Unand Muhammad Irsyad Suardi dari bulan Oktober 2019 hingga April 2020, terdapat tiga pandangan terkait wacana DIM ini, yaitu mendukung, menolak, dan abstain.

Tiga Mazhab tentang DIM

Pertama, mendukung perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau dengan argumentasi; (1) mendukung karena UUD 1945 mewadahi dalam pasal 18b ayat 1; (2) karena berdasarkan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK); (3) karena Sumatera Barat pernah menjadi ibukota Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI); (4) karena keistimewaan yang ada di Nagari; (5) karena pendiri Republik Indonesia mayoritas berasal dari Minangkabau; dan, (6) dapat membuat provinsi baru jika Daerah Istimewa Minangkabau berdiri.

Kedua, menolak perubahan nama Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) dengan argumentasi; (1) karena hanya keinginan kelompok elite, bukan keinginan dari masyarakat Sumatera Barat secara menyeluruh; (2) karena tanpa DIM pun, ABS-SBK bisa diimplementasikan; (3) karena Aceh, Yogyakarta, dan Papua (otonomi khusus) memiliki kelebihan yang tidak bisa disamakan dengan Sumatera Barat; (3) karena Sumatera Barat dapat dibangun melalui Undang-Undang Desa dan Nagari.

Dan berikutnya, (5) karena mereka (tokoh-tokoh) hanya berpikir struktural dan hanya mau merubah dari atas; (6) karena konsepnya negara federal yang bertentangan dengan konstitusi; (7) bukan prioritas Sumatera Barat saat ini, yang seharusnya bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga Sumbar; (8) karena mengerdilkan peran Mentawai; dan, (9) karena Minangkabau itu bersifat universal dan hanya mempersempit peran suku Minangkabau.

Ketiga, abstain dengan argumentasi; (1) karena belum pernah dibahas di jajaran pemerintahan dan DPRD; dan, (2) karena wacana tersebut masih banyak keterbatasan.

Apa pun hasilnya nanti, yang perlu ditekankan ialah musyawarah mufakat terkait wacana ini. Di sisi lain—meminjam istilah Bung Hatta—nampaknya filosofi garam lebih baik untuk dikemukakan dibandingkan dengan filosofi gincu.

Gambar: Essa Pers