Curhatan seorang fresh graduate jurusan pendidikan ~
Anak yang berprofesi sebagai PNS masih menjadi dambaan kebanyakan orang tua di Indonesia. Karena dianggap memiliki masa depan dan tentu masa tuanya terjamin. Sampai ada ungkapan becanda atau benar serius “Menantu idaman adalah menantu yang berprofesi sebagai PNS.”
Setelah satu tahun tidak ada pendaftaran CPNS, pada tahun ini mulai dibuka kembali pendaftaran CPNS pada tanggal 30 Juni yang lalu. Tidak sedikit fresh graduate jurusan pendidikan dan lainnya dari berbagai universitas mulai universitas yang memiliki reputasi terbaik di Indonesia sampai yang biasa-biasa saja ingin mencoba peruntungan di seleksi CPNS tahun ini.
Kabar baik pembukaan pendaftaran CPNS ini, tidak berlaku bagi fresh graduate dari jurusan pendidikan. Pedihnya lagi, tidak hanya untuk fresh graduate jurusan pendidikan saja, juga bagi guru honorer yang baru mengabdi 1-2 tahun ini.
Persyaratan bagi CPNS guru atau tahun ini seleksinya dinamakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kendala utama bagi fresh graduate jurusan pendidikan. Bagaimana tidak, syarat yang diajukan untuk mengikuti PPPK begitu membuat bulu kuduk merinding saat membacanya. Persyaratan khusus PPPK yang penulis baca di salah satu Pemerintah Daerah antara lain:
- Tenaga Honorer Eks kategori II sesuai database Tenaga Honorer Eks kategori II BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Persyaratan yang diajukan untuk mengikuti PPPK di atas menuai banyak pro dan kontra. Pihak yang pro tentu saja guru honorer yang sudah lama mengabdi tetapi belum juga diangkat menjadi PNS. Kesempatan kali ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan. Karena, sebagaimana yang diketahui selama ini kesejahteraan guru honorer jauh dari kata sejahtera.
Pihak yang kontra sudah pasti dari fresh graduate jurusan pendidikan. Bagaimana tidak, untuk menjadi tenaga honorer KII paling tidak sudah mengabdi lebih dari 10 tahun. Selanjutnya, untuk terdaftar di Dapodik perlu adanya pengajuan dari sekolah tempat mengajar, dan yang sudah mengajarpun belum tentu satu tahun sudah terdaftar di Dapodik.
Terlebih lagi bagi yang belum mengajar untuk masuk ke sekolah pun tidak mudah di masa pandemi seperti sekarang ini. Syarat yang ke-empat sebenarnya yang paling mudah asalkan punya modal untuk kuliah lagi, paling tidak Rp10.000.000,00 untuk persemester dan lama studi minimal 1 tahun atau 2 semester. Jadi, paling tidak membutuhkan biaya minimal Rp20.000.000,00 sampai menjadi lulusan program PPG.
Respons dari fresh graduate jurusan pendidikan sebagai pihak kontra pun beragam, mulai dari aksi santuy nrimo, berambisi, sampai ada yang agak ekstrim. Pihak yang santuy nrimo mencoba tetap bersabar menjadi guru honorer meskipun dengan gaji pas-pasan sampai bisa terdaftar di Dapodik dan ikut seleksi CPNS berikutnya. Pihak yang berambisi untuk menjadi PNS langsung mencari pendaftaran PPG prajabatan. Karena konon katanya, lulusan PPG otomatis mendapatkan nilai 100 di tes SKB.
Tentu saja ini sangat menguntungkan ketika kembali ke medan perang CPNS berikutnya. Cerita dari pihak yang ekstrim ini lebih menarik lagi, mereka lebih memilih bekerja di sektor swasta ataupun memilih berwirausaha sendiri, atau dalam kata lain meninggalkan gelar S.Pd nya, sebagai bentuk perlawanan ketidaksejahteraan guru honorer.
Setiap peraturan pasti ada kelebihan dan kekurangannya. Adanya seleksi PPPK ini, semoga dapat menyejahterakan guru honorer yang sudah lama mengabdi, tapi benar-benar jauh dari kata sejahtera jika melihat gajinya.
Kedepannya lagi, semoga pemerintah khususnya Kemendikbud mengkaji ulang aturan PPPK ini, agar fresh graduate jurusan pendidikan tidak merasa sia-sia dan merasa sedih setelah lulus bergelar S.Pd. Agar nantinya juga gelar S.Pd tidak benar-benar berarti Sarjana Peteng Dedet atau Sarjana Peteng Duite. Tetap semangat!
Editor : Hiz
Foto : Kompas
Comments