Geliat pengabdian masyarakat UMY dilakukan dengan membina sejumlah desa dalam berbagai skema program yang dimilikinya. Salah satu yang baru saja dilakukan yakni memprakarsai pengembangan ayam kampung di Desa Bangunjiwo, Bantul (19/9/2020).

Pada agenda tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Hilman Lathief turun langsung untuk memberikan arahan. UMY selain berperan memberikan arahan, juga turut membantu pendanaan. “Dalam program ini UMY memberi tambahan dana kampus, dan memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang melakukan pengabdian masyarakat,” ungkap Oki Wijaya SP, MP sebagai Kepala Divisi Pengembangan Kreativitas dan Penalaran Mahasiswa.

Tentu, itu hanya satu dari sekian banyak program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan UMY. Tahun 2020 ini, setidaknya ada delapan program di delapan titik desa yang juga melibatkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dalam menjalankannya. Kegiatan-kegiatan ini didukung oleh dana hibah Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa (PHP2D) Kemdikbud yang dimenangkan UMY.

Program Pengabdian Masyarakat UMY

Geliat pengabdian masyarakat UMY nampak dari banyaknya skema program yang dijalankan. Pada tahun ajaran 2018/2019 terdapat tiga skema kemudian bertambah menjadi empat skema pada tahun ajaran 2019/2020. Berikut daftar skema pengabdian masyarakat yang disusun langsung oleh UMY :

  1. Program Kemitraan Masyarakat (PKM)
  2. Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN- PPM)
  3. Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)
  4. Program Pengabdian Masyarakat Berbasis Perserikatan Muhammadiyah (PPM-Muhammadiyah)

Program-program tersebut dijalankan oleh Divisi Pengembangan Penalaran dan Kreativitas Mahasiswa di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA). Divisi ini berfokus mengarahkan kegiatan mahasiswa, riset, dan program kampus yang berorientasi pada pemecahan permasalahan bangsa dan masyarakat.

Mengapa Perguruan Tinggi Harus Mengabdi Pada Masyarakat?

Selain melaksanakan proses pendidikan di kampus secara optimal, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk mengabdi pada masyarakat. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.

Di sisi lain, kita juga sering mendengar slogan “mahasiswa sebagai agen perubahan” bagi masyarakat. Hal itu memang betul adanya dan perguruan tinggi sebagai wadah bagi para mahasiswa juga memiliki andil yang sama besar. Yakni untuk mengarahkan dan memfasilitasi mahasiswanya untuk menjadi agen perubahan di kalangan masyarakat luas.

Di umur yang terbilang masih muda jika disandingkan dengan perguruan tinggi besar lain di Indonesia, UMY telah menunjukkan komitmennya dalam membantu mengentaskan permasalahan sosial di Indonesia. Betul-betul Muda Mendunia!

Artikel ini disponsori Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Gambar : Simpony