Bagaimana hukum penggunaan software bajakan dalam islam? Tentu bukan hal asing jika kalian kerap menemui penggunaan software bajakan, mari simak.
Perangkat lunak atau Software adalah suatu rangkaian kode dalam bahasa pemrograman komputer yang disusun sedemikian rupa untuk membentuk suatu sistem yang dapat menyelesaikan fungsi-fungsi tertentu. Meski secara fisik perangkat lunak tampak tidak memiliki wujud indrawi di dunia nyata. Sebenarnya perangkat lunak tetap memiliki bentuk yang dapat dikuantifikasi entitasnya. Yakni dalam rangkaian kode yang disimpan dalam memori komputer.
Landasan Hukum Pembajakan Software
Pembajakan perangkat lunak merupakan suatu tindakan ilegal yang menyalahi aturan. Dalam pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta disebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dengan landasan undang-undang tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa menggunakan duplikasi dari suatu program komputer yang dikomersialisasikan tanpa hak merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.
Banyak orang yang menganggap bahwa program komputer, meski dikomersialisasikan, berbeda dengan benda-benda fisik lain yang diperjualbelikan seperti kursi, meja, buku, dan sebagainya. Padahal, baik program komputer atau benda fisik yang biasa kita peroleh dengan membelinya dari pedagang, sama-sama bernilai ekonomis dan dapat menimbulkan kerugian bagi produsennya jika kita dapatkan dengan cara yang ilegal.
Sebagai contoh, saat seorang pengrajin akan membuat kursi, tentu ia akan membutuhkan bahan baku dan tenaga produksi. Kemudian saat kursi tersebut dijual kepada konsumen. Pada dasarnya pengrajin akan mencari keuntungan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan baku dan ongkos produksi. Saat kursi itu dicuri oleh orang, maka ia akan mengalami kerugian karena tidak mendapatkan nilai ekonomis dari modal yang telah dikeluarkannya.
Demikian pula bagi seorang pemrogram perangkat lunak komputer. Untuk dapat membuat suatu perangkat lunak yang bisa menyelesaikan tugas-tugas tertentu atau membantu manusia untuk memudahkan pekerjaannya, dibutuhkan modal dan ongkos produksi.
Modal itu bisa berupa biaya belajar untuk memperoleh kemampuannya, pembelian perangkat lunak lain yang digunakan untuk mengembangkan. Serta biaya penelitian serta ongkos untuk membayar tenaga produksi.
Kemudian saat perangkat lunak yang telah diproduksi dipasarkan, maka pada dasarnya pemrogram komputer juga mencari keuntungan ekonomis. Tentu untuk mengganti modal yang telah dikeluarkannya saat memproduksi suatu perangkat lunak. Jika perangkat lunak hasil karyanya digunakan oleh orang lain dengan cara yang ilegal, tentu akan menimbulkan kerugian baginya.
Bagaimana Hukum Penggunaan Software Bajakan dalam Islam
Penggunaan software bajakan dalam islam sendiri telah diatur. Sebab slam sendiri mengakui keberadaan hak-hak individu yang tertanam pada barang-barang produksi. Ayat-ayat yang terdapat dalam Alquran pun mengisyaratkan manusia untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Misalnya dalam surat 26 ayat 183:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ.
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
Juga dalam surat 2 ayat 279 yang berbunyi:
لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ .
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
Dari dua ayat tersebut, dapat dipahami bahwa penggunaan perangkat lunak bajakan dalam islam tidak dapat dibenarkan. Sebab dapat merugikan perusahaan pembuat perangkat lunak. Maka, seseorang yang ingin memanfaatkan perangkat lunak hasil karya orang lain haruslah menjunjung tinggi hak-hak orang tersebut. Dengan mendapatkan perangkat lunak yang diinginkan melalui cara-cara yang ilegal. Baik secara hukum ataupun berdasarkan norma agama.
Hukum Menggunakan Perangkat Lunak untuk Bekerja
Berdasarkan uraian mengenai larangan pembajakan perangkat lunak di atas, lantas tentu muncul pertanyaan bagaimana hukum uang yang didapatkan dari pekerjaan yang menggunakan perangkat lunak bajakan? Dalam kasus tersebut, ada pandangan yang membedakan hukumnya menjadi dua.
Pertama, orang yang mendapatkan keuntungan murni dari pembajakan, yakni ia membajak suatu perangkat lunak lalu mengomersialisasikannya. Maka hasil penjualan perangkat lunak bajakan tersebut adalah haram. Hal tersebut merupakan hasil dari analogi atas hadits tentang jual beli barang haram:
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَنَازِيرِ وَبَيْعَ الْمَيْتَةِ وَبَيْعَ الْخَمْرِ وَبَيْعَ الْأَصْنَامِ.
“Allah Azza Wa Jalla dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli babi, bangkai, arak dan berhala” [HR. Ahmad dari Jabir bin ‘Abdullah].
Hadits tersebut menerangkan bahwa Allah melarang aktivitas jual beli komoditas yang hukum asalnya adalah haram. Maka mengomersialisasikan perangkat lunak yang diperoleh secara ilegal juga akan menghasilkan uang yang haram.
Sementara itu, orang yang memanfaatkan perangkat lunak bajakan untuk bekerja seperti hal-hal administratif, desain, atau sebagainya. Maka hasil yang didapat dari pekerjaan tersebut tetap halal. Hukum haram hanya terdapat pada kegiatan pembajakan yang dilakukan, sementara pekerjaan yang diusahakan tetap sah dan menghasilkan uang yang halal.
Comments