Ziarah merupakan salah satu amalan para salafussalih (ulama terdahulu kaum sufiah), baik itu ziarah kepada orang-orang yang masih hidup, maupun yang telah meninggal. Tentunya, tidak benar jika ada yang mengatakan bid’ah, lebih-lebih sampai mengatakan syirik atau kufur seperti yang banyak difahami masyarakat pada umumnya.

Hendaknya, kita semua sebagai umat Nabi Muhammad SAW harus memahami dengan sebenar mungkin apa makna ziarah kubur. Sehingga, tidak tumbuh rasa keraguan terhadap apa yang di jiwa setiap individu.

Amalan ini bersumber dari Nabi Muhammad SAW seperti diriwayatkan di dalam hadis:

وعن عائشة رضي الله تعالى عنها أنه صلى الله عليه وسلم كان يخرج إلى البقيع فيقول: ” السلام عليكم دار قوم مؤمنين, وإنا إن شاء الله بكم لاحقون , اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد “. أخرجه مسلم , ٩٧٤ )

Artinya: Dari ‘Âisyah Radiyallâhu ‘anhâ, bahwasanya Nabi Muhammad SAW keluar menuju ke pemakaman Baqi’, seraya bersabda: “Kesejahteraan atas kalian wahai kaum mukminin yang dimakamkan di Baqi’, dengan kehendak Allah SWT, kami akan menyusul kalian, Ya Allah, ampunilah kaum dimakamkan di baqi'” (HR. Imam Muslim)

Hukum Ziarah Kubur

Apa hukum ziarah kubur? Apakah ada dalil terkait hal tersebut? Sebagaimana yang dikatakan para ulama: “hukumnya sunnah bagi lelaki”, adapun bagi wanita makruh, khawatir terhadap kecemasan, kesedihan yang berlebihan, serta sedikitnya dalam mengemban musibah.

Adapun jika berziarah ke makam para Nabi, orang-orang saleh, orang-orang yang berilmu, maka hukum ziarah tersebut bagi wanita adalah sunnah, serta untuk mencari keberkahan. Ada juga sebagian dari ahli ilmu yang memperbolehkan wanita untuk berziarah secara mutlak, seperti yang ditetapkan di dalam hadis:

أنه صلى الله عليه وسلم رأى امرأة بمقبرة تبكي على قبر ابنها, فقال لها : “اتقي الله واصبري” فأمرها الصبر ولم ينكر عليها. (أخرجه البخاري ١١٩٤, ومسلم ٩٢٦ من حديث أنس رضي الله عنه).

Artinya: Bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang wanita di suatu pemakaman, sedang menangis di makam putranya, Rasul SAW seraya bersabda: “Bertakwalah kepada Allah SWT dan bersabar” Rasul SAW memerintahkannya untuk sabar, dan tidak mengingkari atas perbuatannya. – (HR. Bukhari, no 1194 , HR. Muslim, no 926 dari hadis Anas r.a)

Hukum ziarah kubur di era permulaan Islam sempat terlarang sampai akhirnya hukum tersebut dicabut sesuai dengan sabda dan apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW seperti dalam hadis:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور , فزورها”. أخرجه مسلم ٩٧٧”

وفي رواية زيادة ” فإنها ترق القلب , وتدمع العين , وتذكر الآخرة “

أخرجه هذه الزيادة أحمد وأبو يعلى والحاكم والبيهقي

Artinya: “Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, akan tetapi saat ini berziarahlah” (HR. Muslim, no 977)

di riwayat lain mengatakan: “Ziarah kubur akan melunakan hati, dan menyucurkan air mata, serta mengingatkan akan akhirat.” (HR. Imam Ahmad, Abuya’la, Hakim, dan Baihaqi)

Mengunjungi Makam Rasulullah SAW

Sebagian orang melontarkan pertanyaan “Apa hukum berpergian untuk mengunjungi makam Rasulullah SAW, serta para Nabi dan orang-orang saleh? maka kita katakan: “Mengunjungi makam Rasulullah SAW adalah hal yang utama di dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.”

Begitu juga dengan mengunjungi makam para Nabi, orang-orang saleh, orang-orang yang wafat di jalan Allah SWT dengan tujuan untuk mencari keberkahan serta pelajaran, yang di dalamnya penuh dengan kebaikan, keberkahan, cucuran-cucuran Rahmat dari Allah SWT.

Adakah dalil yang menunjukan atas keanjuran di dalam mengunjungi makam Rasulullah SAW? Hal ini tertera di dalam Surat An-Nisa ayat 64 yang berbunyi:

ولو أنهم إذ ظلموا أنفسهم جآءوك فاستغفر الله واستغفر لهم الرسول لوجدوا الله توابا رحيماArtinya: “Yakni jikalau mereka ( orang-orang munafik ) menyakiti/ mengkriminalisasi diri mereka sendiri dengan menghukumi sesuatu bukan kepada syari’at, serta melarikan diri dari hukum yang di tetapkan Rasulullah SAW, lalu mendatangi Rasulullah dan menampakan penyesalan atas apa yang mereka perbuat, kemudian bertaubat dan meminta maaf kepada Rasulullah SAW, dan Rasulullah SAW memohon ampunan kepada Allah SWT untuk mereka, maka mereka akan mengetahui bahwasanya Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Sebagian besar dari para ahli ilmu telah mengangkat pembicaraan mereka terkait pentingnya berkunjung menuju makam Rasulullah SAW. Nama mereka tentunya sudah tidak asing di telinga kita seperti Al-Imam An-Nawawi, Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, dan ulama lainnya.

Imam  An-Nawawi sendiri mengatakan di dalam kitabnya “al-Idoh” yang memiliki pembahasan tersendiri ihwal berkunjung ke makam Rasulullah SAW: “Jika jama’ah haji maupun umrah telah menyelesaikan ibadahnya dari kota Mekkah, hendaknya menuju Madinah untuk mengunjungi makam Rasulullah SAW, karena hal tersebut merupakan hal terpenting di dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT serta keselamatan di dalam perjalanan.”

Kemudian Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam hasyiahnya “Al-idoh”, telah meriwayatkan Al-Bazzar, Daruqutniy dengan kedua sanadnya, dari Ibnu Umar r.a, bahwasanya Nabi SAW bersabda:

من زار قبري وجبت له شفاعتيArtinya: “Barangsiapa yang berkunjung ke makamku, maka layak baginya untuk mendapatkan syafaatku (pertolongan).”

***

Sungguh jelas, apa yang telah dipaparkan para ahli ilmu yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta perkataan ulama-ulama terdahulu, dan tiada dalil bagi orang yang mengingkarinya.

Maka dari itu, hendaknya kita memahami dengan sebenar-benar mungkin terkait makna ziarah kubur, agar tidak salah dalam memahami, terlebih-lebih sampai kepada kesesatan, nauzubillah min dzalik.

Allahu a’lam bissowab.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Tafsir Mafatihul Gayb (Al-Imam Ar-Razi)
  2. Hadist-hadist Nabi Muhammad SAW
  3. Kitab Mafahim Yajibu Antusaha
  4. Kitab Al-Ajwibah Al-Gaaliyah
  5. Kitab Ad-Durar As-Saniyyah

Penulis: Abdullah Matin Asy-Syatiri

Penyunting: Aunillah Ahmad