Pernikahan yang egaliter dan bermartabat adalah hubungan suami-istri yang dibangun di atas prinsip kesetaraan, saling menghargai, dan kemitraan yang adil. Dalam konsep ini, perempuan dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki posisi setara, dengan pembagian peran domestik yang proporsional, serta upaya menghapus simbol dan praktik patriarki yang merendahkan, termasuk dalam narasi akad nikah yang menyerupai jual-beli.
Nilai-nilai tersebut dapat tercermin sejak dalam prosesi pernikahan. Terdapat empat langkah yang dapat dilakukan untuk mewujudkan prosesi yang lebih setara dan bermartabat. Pertama, menempatkan persetujuan sebagai fondasi utama dalam ajaran Islam. Kedua, melibatkan perempuan dan ibu dalam ruang akad. Ketiga, mengkritisi dan meninggalkan istilah ‘dibayar tunai’ yang berkonotasi transaksional. Keempat, menghadirkan praktik salaman yang setara sebagai simbol saling merelakan dan menghormati.
Konsep pernikahan yang mencuat pada akhir Maret 2026 ini diusung oleh Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag., M.Si., Ph.D., Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Instruktur Bina Keluarga Sakinah Nasional Kementerian Agama RI, sekaligus Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Aisyiah, serta anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Meski masih terbilang baru, tapi pernikahan egaliter dan bermartabat telah mulai direalisasikan oleh Prof. Alimatul dalam prosesi pernikahan putranya, yakni Ahabullah Fakhri Muhammad—yang menikah dengan Siska Nur Erina—pada Hari Minggu (11/4) di Banyumas, Jawa Tengah.
Pernikahan Egaliter Tetap Sah
Ridwan, Penghulu dari KUA Kecamatan Kembaran, Banyumas mengaku bahwa prosesi pernikahan ini tetap sah secara agama dan negara walaupun terdapat perbedaan pada beberapa proses akadnya.
“Pada prinsipnya, dalam rukun nikah pada penyebutan mahar atau mas kawin itu kan tidak termasuk didalam hukum nikah. Sehingga tidak mengubah SOP prosedur pernikahan, jadi tidak ada masalah. Artinya, prosesi pernikahan tetap sah secara hukum (negara) dan agama”, jawab Ridwan saat ditemui tim Milenialis.id.

Selain itu, ketika mendapat kabar akan ada beberapa perubahan pada proses akad nikah, Ridwan mengaku KUA Kembaran menyambut dengan baik konsep hingga prosesinya.
“Ketika kami mendengarkan penjelasan tentang perubahan didalam prosesi akad nikah, justru bagi kami itu sangat baik. Karena konsep ini bagi kami bisa menjadi suatu kebaikan pada permasalahan-permasalahan rumah tangga yang makin banyak terjadi. Sehingga, KUA Kembaran menyambut dengan baik pernikahan egaliter dan bermartabat ini.”
Harapan
Ridwan juga berharap agar prinsip pernikahan egaliter dan bermartabat ini bisa segera menjadi sebuah regulasi yang dilaksanakan seluruh penghulu, sehingga dapat segera diterapkan di seluruh Indonesia.
“Harapannya konsep pernikahan seperti ini bisa tertuang di dalam regulasi kepenghuluan. Sehingga, nantinya bisa diterapkan di seluruh wilayah NKRI”, pungkas Ridwan. (Hafidz)

Comments