Melakukan plagiat karya orang lain mungkin sering terjadi, entah untuk keperluan tugas ataupun komersil. Namun yang paling menjengkelkan adalah bangga dengan tindakan tersebut ditambah si pelaku mendapat keuntungan banyak.

Berdasarkan pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V, plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri. Jadi secara sederhana plagiat dapat diartikan sebagai penjiplakan tanpa menyebutkan sumber rujukan.

Plagiat Karya Itu Menggelikan, Jangan Lakukan!

Salah satu contoh kasus yang menggelikan terjadi beberapa bulan lalu. Ketika seseorang bernama Budi Setiawan menulis cerpen berjudul “Lelaki Penggali Kubur” yang dimuat di Suara Merdeka. Cerpen itu memiliki kesamaan alur cerita, diksi, dan topik dengan cerpen buatan penulis ternama Agus Noor yang dimuat di Kompas dengan judul “Kisah Cinta Perempuan Perias Mayat”. Betapa menggelikan hal itu? Kasusnya bisa kalian cek di sini.

Tindakan plagiat dilatarbelakangi beberapa faktor. Salah satu faktor utamanya adalah ketidakmampuan pelaku dalam memahami suatu topik yang menyebabkan dirinya tidak percaya diri.

Selain itu, rendahnya minat baca, terbatasnya waktu penyelesaian serta kurangnya pengetahuan tentang hak cipta membuat banyak orang melakukan plagiat.  Faktanya, karya yang terbukti plagiat semakin bertambah sehingga dapat menjadi indikator penyalahgunaan teknologi itu benar adanya. Dan sebagai bukti bahwa sikap menghargai karya orang lain masih tergolong rendah.

Lantas apa yang terjadi jika kita melakukan plagiat? Tindakan plagiat sebenarnya bisa masuk ke dalam pelanggaran hak cipta yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. Adapula sanksi lainnya jika kita melakukan plagiat yaitun mendapatkan sanksi sosial seperti hilangnya kepercayaan dan rusaknya reputasi.

Sayangnya, masyarakat menganggap tindakan plagiat adalah hal yang lumrah apalagi regulasi tentang plagiat belum sepenuhnya diterapkan. Namun bukan berarti kita tidak bisa melakukan pencegahan. Memperkaya pengetahuan melalui membaca, menumbuhkan sikap cinta dan bangga terhadap hasil karya sendiri, dan peningkatan pengetahuan tentang hak cipta merupakan langkah awal untuk mengurangi tindakan plagiat. Selain itu, diterapkannya sanksi tegas untuk plagiator oleh pihak yang berwenang serta optimalisasi perangkat lunak (software) pendeteksi plagiat.

Plagiat adalah kejahatan intelektual yang apabila dibiarkan dapat merusak peradaban. Karya hebat tidak akan lahir dari hasil plagiat. Lalu ingat, terinspirasi karya orang lain boleh tapi menyalin dan mengakuinya sebagai karyamu itu sangat tidak boleh.