Banyak dari kita yang bertanya-tanya, copas atau copy-paste itu diperbolehkan apa tidak sih dalam mengerjakan tugas kuliah? Apakah boleh tidaknya copas bergantung pada bagaimana dosen memberikan aturan? Apakah copas itu sama dengan Plagiat? 

Tidak jarang ada beberapa teman yang menghubungi bertanya tentang boleh tidaknya copy paste layaknya konsultasi ke dokter. Atau layaknya ke ulama untuk meminta fatwa halal dan haram. Waduduh…padahal ada mbah Google dengan segenap kecerdasannya terpampang di depan mata lho? Apapun bisa ditanyakan, lha kok malah tanya yang minim pengalaman.

Akan tetapi, memang dapat dipungkiri di dunia mahasiswa, banyak dari kita yang belum paham terkait apa itu plagiat dan bedanya dengan copas. Kemudian adapula tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Padahal ini penting untuk dipahami dalam dunia akademik, mengingat tulis-menulis adalah hasil akhir yang dijadikan tugas harian atau bahkan sebagai syarat kelulusan.

Tak jarang, jika dari dosen tidak memberikan peraturan secara tertulis dalam ketentuan tugasnya. Maka, sudah pasti copas adalah cara ampuh yang dipakai dalam menuntaskan tugas. Lebih-lebih lagi para deadliner yang suka mengerjakan tugas mepet. Wah, sudah pasti copas adalah sahabat sejati yang selalu sedia menemani asalkan tugas teratasi.

Nah, dalam tulisan ini saya ingin membahas sedikit tentang apa itu plagiat dan bedanya dengan copas. Kemudian akan dibahas pula 3 alasan mengapa sebaiknya kita mengerjakan tugas kuliah tanpa plagiat.

Copas itu Boleh, yang Dilarang itu Plagiat!

Untuk lebih memahami bahwa copas itu boleh sedangkan yang dilarang adalah plagiat tulisan atau karangan orang, mari tilik kembali apa definisi copas. Sebenarnya dalam KBBI kata copas itu tidak ada. Itu adalah bahasa slang anak muda yang digunakan sehari-hari. Maka dari itu rujukannya bukanlah KBBI. 

Salah satunya bisa merujuk ke Lektur.id yang menyebutkan bahwa copas dalam kamus bahasa gaul termasuk akronim tidak resmi dari copy-paste, yang diartikan sebagai istilah yang berasal dari bahasa inggris yang berarti menyalin dan menempel.

Kurang lebih sama halnya seperti yang sering kita jumpai ketika mengoperasikan komputer atau gadget di mana kita dapat menyalin teks, gambar, dll kemudian dapat ditempelkan ke tempat lain, inilah copy-paste.

Sedangkan kata plagiat dapat dilihat dalam kbbi.web.id adalah “pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri, jiplakan”

Jadi pada dasarnya copy paste tidaklah dilarang karena itu adalah tindakan menyalin dan menempelkan ke tempat lain, intinya copas hanya salah satu fitur yang disediakan komputer atau gadget. 

Sedangkan yang menjadi masalah adalah ketika copy paste itu digunakan untuk memplagiat karya atau gagasan orang lain untuk kemudian diaku sebagai miliknya. Itulah yang tidak diperbolehkan. Karena itu berarti kita telah melanggar hak cipta orang lain. Bahkan hal tersebut dapat diperkarakan ke meja hijau dengan denda hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI yang merupakan hak ekslusif yang diberikan suatu aturan kepada seorang atau kelompok atas karya ciptanya. 

Karya yang dilindungi di antaranya berupa benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang. Sedangkan benda yang berwujud dapat berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dll. Demikianlah yang dijelaskan oleh bplawyers.co.id.

Tata Tertib Pengutipan

Namun bukan berarti dalam pembuatan karya tulis tidak boleh mengambil atau merujuk pendapat orang lain. boleh-boleh saja! Namun ada peraturan pengutipan yang wajib dipelajari dan dipatuhi oleh setiap penulis agar karya yang dihasilkan original dan tidak melanggar hak cipta orang lain. Kegiatan pengutipan tersebut yang kemudian disebut dengan sitasi. Contoh sitasi atau pengutipan yang benar adalah sebagai berikut : 17 Agustus diperingati sebagai hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia (Assalimi, 2022).

Terlebih sebagai seorang mahasiswa yang memang dituntut untuk menyumbangkan pemikirannya dalam pengembangan keilmuan. tentu jangan sampai terjadi plagiat. Membuat tulisan yang original, selain agar tidak mandek pemikiran, juga untuk mengasah otak agar keilmuan yang dimiliki menjadi berkembang. Lantas masih mau plagiat? Masih mau cari jalan instan?

Nah inilah salah satu sebab mengapa plagiat begitu marak dikampus. Meski pun sudah paham apa itu plagiat, bukan berarti hal tersebut akan dipatuhi. Banyak dari mahasiswa yang mengambil jalan instan dengan memplagiat tulisan orang lain untuk dijadikan tugas. Entah karena malas fisik, ataukah justru malas berfikir, yang jelas plagiat menjadi begitu diminati oleh banyak mahasiswa dalam menyelesaikan tugasnya.

Alasan untuk Mengerjakan Tugas Kuliah Tanpa Plagiat

Pertama,

Mengasah Kemampuan Berpikir. Tidak dapat dipungkiri ketika kita mengerjakan tugas kuliah dengan benar dan tidak plagiat, maka mau tidak mau kemampuan berpikir kita akan di asah. Ya, bikin pusing memang. 

Namun, bukankah demikian halnya dengan pisau yang berkarat? Butuh diasah berkali-kali, di awal rasanya barangkali menyakitkan, tetapi ketika dilakukan terus menerus, maka pisau tersebut akan menjadi bersih dari karat dan semakin tajam. Begitu pula dengan pengerjaan tugas ini.

Dengan tidak mengambil jalan instan berupa plagiat tulisan orang, maka otak kita pun akan dipaksa berpikir sedemikian rupa, sehingga kemampuan berpikir pun akan semakin terasah dari waktu ke waktu.

Kedua,

Mengasah Kemampuan Menulis. Masih tentang mengasah. Dalam hal tulis-menulis ada banyak peraturan dan tata cara yang wajib kita ikuti. Seperti cara pengutipan, tata bahasa, sistematika penulisan, dan masih banyak hal lagi. Lebih-lebih lagi ketika nanti akan mengerjakan tugas akhir. 

Maka dari itu, ketika kita mengerjakan tugas tanpa adanya plagiat, kita juga dituntut untuk belajar bagaimana cara pengutipan yang benar, cara parafrasa, dan lain sebagainya agar meminimalkan presentase plagiasi. Kemudian kita juga akan belajar bagaimana menuangkan gagasan secara tepat dan ilmiah dalam sebuah tulisan. 

Ketiga,

Menambah Ilmu Baru. Tak dapat dipungkiri, praktik plagiat seringkali membuat kita tak banyak membaca juga tak banyak memahami secara mendalam tugas yang kita kerjakan. Padahal, ketika kita mengerjakan tugas tanpa plagiat, maka mau tidak mau, kita akan dituntut untuk mencari sumber referensi yang valid dan tepat.

Dari sini, kita juga harus membaca referensi itu, memahaminya, dan membandingkannya dengan referensi yang lain. Dari keniscayaan membaca inilah, maka niscaya pula akan ada ilmu baru yang masuk ke otak kita.

Yakin, masih mau plagiat ketika mengerjakan tugas setelah mengetahuinya?

Editor : Faiz

Gambar : Pexels