Hidup di tengah derasnya arus teknologi dan informasi membuat media sosial menjadi teman yang selalu menemani setiap hari.

Sesaat setelah bangun tidur dan mematikan alarm di handphone, kita seringkali akan membuka instagram, melihat story teman-teman agar selalu up to date dan tidak merasa FOMO. Setelah itu biasanya akan membuka whatsapp, membalas pesan yang masuk saat sedang terlelap. Saat makan, kita akan membuka YouTube, untuk sekedar membunuh rasa bosan saat menyantap hidangan. Dan banyak sekali penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari lainnya.

Sebagai orang dewasa, kita pasti merasa bahwa media sosial menjadi bagian integral dari diri yang sangat sulit terpisahkan. Bahkan seringkali membuat kita lalai terhadap tugas dan kewajiban kita.

Media sosial juga memberikan dampak negatif terhadap kita. Saat membuka Instagram sering sekali kita melihat postingan teman yang sedang magang di perusahaan A, dan pencapaian-pencapaian luar biasa lainnya yang membuat kita merasa minder. Atau saat sedang scrolling TikTok, kita melakukan pembelian barang secara impulsif, membeli sesuatu karena melihat diskon saat live. Hal-hal seperti itu yang terjadi pada kita, sebagai orang dewasa, setiap hari. Tetapi bayangkan hal-hal serupa, bahkan seringkali lebih berbahaya, terjadi kepada anak-anak.

Dampak Media Sosial Terhadap Anak-anak

Menurut data BPS, 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak dibawah usia 18 tahun, dimana 80% dari pengguna anak tersebut menghabiskan waktu rata-rata tujuh jam. Angka yang luar biasa besar! Ini hampir separuh pengguna internet tanah air ternyata anak-anak, dan menghabiskan waktu yang cukup lama di dunia maya.

Masalah yang kemudian timbul dari media sosial terhadap perkembangan anak adalah ketika ia mau tidak mau akan mengikuti kompleksitas media sosial. Kita banyak menjumpai anak-anak yang ketagihan scrolling Youtube Shorts dan Tiktok, bahkan akan tantrum jika keinginannya tidak terpenuhi. Dalam tataran yang lebih luas, banyak permasalahan serius yang terjadi. Kasus grooming di platform media sosial, seperti Roblox, dimana predator anak akan menyamar menjadi sesama pemain dan melakukan pendekatan emosional kepada korban untuk melakukan niat jahatnya.

Anak-anak yang masih belum stabil secara emosional akan mudah jatuh kedalam perangkap predator dan akan menjadi korban yang menimbulkan trauma selama hidupnya.

Molly dan Reformasi Peraturan Dunia Maya Inggris

Di Inggris, ada suatu peristiwa tragis yang membuat Inggris mereformasi peraturan dunia maya mereka. Kasus ini melibatkan Molly, seorang remaja berusia 14 tahun yang mengakhiri hidupnya pada tahun 2017. Investigasi pengadilan kemudian menemukan bahwa sebelum kematiannya, algoritma Instagram dan Pinterest terus menerus menyuguhkan konten tentang depresi, kecemasan, dan self harm ke beranda Molly. Konten-konten tersebut semakin meyakinkan Molly untuk mengakhiri hidupnya sendiri.

Respons Pemerintah Indonesia Terhadap Media Sosial Saat Ini

Secara psikologis, usia anak-anak dan remaja masih dalam tahap perkembangan yang rentan terhadap berbagai ancaman dari media sosial. Untuk itulah Pemerintah melalui Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (bisa unduh file di sini). Permen ini menjadi aturan turunan yang akan mengatur pedoman teknis platform digital dalam melaksanakan kewajiban perlindungan anak di ruang digital sebagaimana yang sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemerintah merespons pergerakan media sosial yang begitu dinamis. Dengan diterbitkannya peraturan menteri ini, media sosial yang dianggap memiliki risiko tinggi seperti Instagram, Tiktok, Facebook, X, YouTube, dan Bigo Live akan menghapus akun-akun yang terindikasi dimiliki oleh anak dibawah 16 tahun mulai tanggal 28 Maret.

Selain itu, media sosial tersebut akan memperketat age verifivation untuk mencegah anak mendaftar akun baru. Peraturan ini adalah tonggak baru dalam meregulasi dunia digital untuk melindungi anak. Ini juga sekaligus menjadikan Indonesia salah satu negara non-Barat pertama yang melakukannya, mengikuti jejak negara-negara seperti Australia dan Inggris.

Menimbang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026

Penerapan aturan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Aturan ini lebih memandang media sosial sebagai sesuatu yang negatif dan berdampak buruk terhadap anak. Padahal, banyak juga anak-anak yang menjadikan media sosial sebagai tempat untuk belajar hal-hal baru, menyalurkan hobi, dan menunjukkan karya mereka.

Setelah peraturan ini terbit, kemungkinan anak-anak ini akan kehilangan “panggung” mereka. Selain itu, dengan pendaftaran akun anak dengan verifikasi usia yang sulit membuat ada kekhawatiran bahwa anak-anak akan mencari alternatif-alternatif lain seperti pindah ke platform yang tidak teregulasi oleh pemerintah, yang tentu lebih mengancam anak-anak.

Di satu sisi saya khawatir hal ini merupakan bentuk “over-parenting” negara dengan mengatur anak secara berlebihan hingga merenggut kemandirian dan menghambat kemampuan mereka. Tetapi, di sisi lain saya juga melihat orang tua terkadang gaptek. Sehingga, masih meraba-raba dampak dunia digital bagi anak-anak. Padahal anak-anak adalah digital native yang sejak lahir sudah terpapar teknologi sehingga menjadi beberapa langkah lebih maju daripada orangtuanya.

Pada akhirnya, mau tidak mau orang tua harus terus belajar meningkatkan literasi teknologi dan dunia digital. Orang tua sebagai sekolah pertama harus mampu mengarahkan anak kepada kebaikan.

Namun, orangtua setidaknya sedikit terbantu karena anak-anak akan sulit untuk mendaftarkan diri pada media sosial yang dianggap memiliki risiko tinggi. Tetapi akibatnya, orangtua harus mampu mengarahkan aktualisasi diri anak yang memang sedang mencapai puncaknya pada usia remaja agar anak tidak salah memilih jalan.

Editor: Hafidz

Gambar: Pexel