Terhitung, sudah empat hari ini Jakarta melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Banyak juga daerah yang mulai mengajukan proposal penetapan PSBB ke pemerintah pusat. Tapi. . .

 

Loh, kok tapi? Memangnya ada apa?

Terdapat 15 proposal penetapan PSBB yang diterima oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, hanya 8 proposal yang baru disetujui. Ketujuh daerah tersebut adalah DKI Jakarta dan beberapa wilayah di sekitarnya – Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Sedangkan daerah yang tidak disetujui adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kota Sorong, Kota Palangkaraya, Rote Ndao, Pekanbaru dan Tegal.

 

Kenapa ya, pemerintah pusat malah menolak usulan PSBB? Bukankah sebuah usulan yang baik?

Iya, memang baik. Tapi nyatanya pemerintah pusat menolaknya. Seperti yang dilansir oleh Koran Tempo, katanya sih usulan tersebut ditolak lantaran pemerintah setempat belum melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Kementerian Kesehatan.

Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah dalam penanganan COVID-19, mengatakan bahwa dokumen yang menjadi persyaratan dilakukannya PSBB antara lain; data penambahan kasus, gambaran epidemiologi dan perseberannya, serta kesiapan alat kesehatan. Dokumen-dokumen ini yang belum dilengkapi oleh beber apa daerah.

 

Wah, banyak juga ya syaratnya.

Iya, memang banyak. Ini juga dilakukan demi pencegahan penyebaran virus secara signifikan. Kalau syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka penyebaran virus akan sulit terbendung.

Nanti, jika dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sudah dipenuhi oleh pemerintah daerah yang mengajukan proposal tersebut, pemerintah akan memproses proposal tersebut dengan tepat waktu.

 

Sebenarnya ada nggak sih, pedoman permohonan dan pelaksanaan PSBB? Siapa tahu ada daerah yang juga ingin mengajukan proposal penetapan PSBB juga?

Ada, dong. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenakes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tata cara permohonan dan pelaksanaannya sebagai berikut:

  1. Daerah yang memenuhi kriteria

Kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 2 huruf a dan b. Wilayah yang dapat melaksanakan PSBB adalah suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota yang terdapat peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal.

  1. Diajukan oleh Kepala Daerah

Menteri Kesehatan memberikan batasan terhadap permohonan pengajuan PSBB. Ia harus diajukan oleh gubernur, wali kota/bupati.

  1. Tim penetapan PSBB

Pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, dalam hal penetapan PSBB, Menteri Kesehatan membentuk Tim. Tim tersebut bertugas melakukan pengkajian epidemiologis. Kemudian, aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan. Tim tersebut berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk membuat hasil kajian dan kemudian disampaikan kepada Menteri Kesehatan.

  1. Pelaksanaan

Setelah Menteri Kesehatan menetapkan PSBB, maka wilayah harus melaksanakan kebijakan tersebut. Kebijakan ini mencakup peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagaaman, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lain terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Terus, terus, kira-kira ada lagi nggak daerah lain yang pengin ikut-ikutan PSBB?

Oh, banyak. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Permenakes Nomor 9 Tahun 2020, banyak daerah yang berbondong-bondong mempersiapkan proposal penetapan PSBB.

Jawa Barat misalnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan proposal tersebut. Ia ingin mengusulkan penetapan PSBB terhadap wilayah Bandung Raya dan Kabupaten Sumedang. Dua wilayah tersebut, kata Ridwan Kamil, merupakan pusat persebaran COVID-19 di Jawa Barat.

Selanjutnya, ada Kota Malang yang juga mengajukan usulan pembatasan sosial. Kabarnya, Kota Malang sudah sampai tahap finalisasi berkas. Wali Kota Malang Sutiaji, ingin melakukan PSBB agar daerahnya segera terbebas dari virus.

 

Melihat kondisi yang demikian, mungkinkah kebijakan ini diterapkan secara nasional?

Mungkin, saja. Itu ide yang bagus. Namun, nampaknya pemerintah pusat juga tidak ingin-ingin amat menerapkan PSBB secara nasional.

 

Penulis: Chusnus Tsuroyya