Pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 bukan sekadar penyesuaian fiskal teknokratis, melainkan kebijakan struktural yang mengubah relasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Penurunan TKD sebesar hampir 25 persen telah mempersempit ruang fiskal daerah, terutama bagi wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat untuk membiayai pelayanan dasar dan pembangunan.

Secara normatif, sistem desentralisasi fiskal dirancang agar daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan otonomi. Transfer pusat berfungsi menutup ketimpangan fiskal antarwilayah dan menjamin standar minimum pelayanan publik. Ketika transfer tersebut dikurangi secara signifikan tanpa diikuti penguatan kapasitas fiskal daerah, maka beban penyesuaian secara otomatis berpindah ke level lokal.

Dalam kondisi ini, pemerintah daerah menghadapi dilema kebijakan. Mereka tetap harus membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan layanan dasar lainnya, tetapi dengan sumber daya yang lebih terbatas. Pilihan rasional yang tersedia adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, terutama melalui pajak daerah. Pajak bukan dipilih karena paling adil, tetapi karena paling tersedia.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi instrumen utama karena basisnya luas, mudah dipungut, dan berada dalam kendali penuh pemerintah daerah. Namun justru karena itulah dampaknya terasa langsung oleh masyarakat. Kenaikan PBB-P2 berarti peningkatan beban ekonomi rumah tangga, petani, pelaku usaha kecil, dan masyarakat kelas menengah bawah yang asetnya berupa tanah dan rumah tinggal.

Fenomena ini terlihat di berbagai daerah. Di Kabupaten Pati, kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen memicu gelombang protes yang luas dan berujung pada pembatalan kebijakan. Di Bone, Cirebon, Jombang, Semarang, dan puluhan daerah lain, rencana atau realisasi kenaikan pajak memicu penolakan publik dan ketegangan politik lokal. Bahkan Kementerian Dalam Negeri mencatat lebih dari 100 daerah menaikkan PBB-P2, dengan sebagian di antaranya menaikkan di atas 100 persen.

Data ini menunjukkan bahwa respons fiskal daerah bukan keputusan individual yang terisolasi, melainkan reaksi sistemik terhadap tekanan fiskal dari pusat. Ketika ruang fiskal menyempit, daerah menyesuaikan kebijakan; ketika kebijakan menyesuaikan, masyarakat menanggung konsekuensinya.

Di sinilah hubungan struktural itu bekerja. Kebijakan fiskal pusat memproduksi tekanan fiskal daerah. Tekanan fiskal daerah memproduksi kebijakan pajak. Kebijakan pajak memproduksi dampak sosial. Dampak sosial memproduksi respons politik berupa protes, delegitimasi, dan koreksi kebijakan. Rantai ini tidak bisa diputus dengan sekadar mengatakan bahwa setiap level bertindak sesuai kewenangannya.

Persoalan utamanya bukan legalitas, melainkan legitimasi. Kebijakan pajak daerah umumnya sah secara hukum. Tetapi hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia bekerja dalam masyarakat yang memiliki persepsi tentang keadilan, proporsionalitas, dan manfaat. Ketika masyarakat merasa beban meningkat tanpa peningkatan pelayanan yang nyata, kebijakan kehilangan legitimasi sosialnya.

Dalam situasi seperti ini, stabilitas sosial menjadi variabel kunci. Ia bukan sekadar dampak samping kebijakan fiskal, melainkan faktor penentu keberlanjutan kebijakan itu sendiri. Kebijakan yang tidak sensitif terhadap daya dukung sosial akan selalu berhadapan dengan resistensi, koreksi politik, bahkan konflik terbuka.

Karena itu, pengelolaan fiskal dalam negara desentralistik tidak bisa hanya berbasis efisiensi makro. Ia harus mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, ketimpangan antarwilayah, serta daya tahan sosial masyarakat lokal. Tanpa itu, kebijakan efisiensi di pusat hanya akan memindahkan beban ke daerah, dan dari daerah ke warga.

Editor: Yud

Gambar: Pexels