Bagaimana sih hukumnya nikah beda agama?

Pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan tidak sedikit orang yang mendambakan pernikahan. Menikahi seseorang yang sesuai dengan kriteria dan keinginan kita bukan kah suatu hal yang kita impikan bukan ? tentu saja iya. Namun, terkadang berbagai hambatan sering muncul saat kita akan melangsungkan pernikahan. Salah satunya ialah perbedaan keyakinan atau agama yang seakan menjadi tembok besar penghalang hubungan antara keduanya.

Tak jarang kasus ini ditemukan baik di wilayah tempat tinggal kita maupun di berbagai penjuru negara. Namun, bagaimanakah pandangan Islam mengenai nikah beda agama ? Yuk kita simak penjelasannya dibawah ini.

Pernikahan di dalam Islam merupakan salah satu cara menyempurnakan agama dan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT. Juga merupakan salah satu sunnah nabi.

Dengan menikah seseorang akan mendapatkan pendamping hidup di dunia dan menjalankan rumah tangga sesuai yang didambakan selama ini.

Melansir tayangan YouTube yang disampaikan Buya Yahya dalam chanel Youtube yang bernama Al-Bahjah Tv yang berjudul “Nikah Beda Agama, Bolehkan ? – Buya Yahya Mejawab” Tahun 2021, beliau menjawab pertanyaan salah satu jemaah nya mengenai pernikahan beda agama menurut pandangan Islam.

“Jika ada orang diluar agamamu, non muslim atau non muslimah ingin menikah denganmu dan dia berjanji akan masuk islam, jangan mau ! sebab agama itu keyakinan di dalam hati…”

Beliau mengkhawatirkan adanya paksaan dari salah satu pihak yang berpindah agama. Sebab agama itu menentukan masa depan dan kebahagiaan suatu pernikahan. Pernikahan memiliki masa depan yang panjang dan juga agama bukan lah suatu permainan.

Buya Yahya menghimbau agar umat kristiani dan yang lainnya menikah dengan sesama agama mereka agar lebih mudah mendapatkan keharmonisan dalam rumah tangga. 

Beliau juga menekankan bahwa jangan sekali-kali orang muslim ingin menikahi orang non muslim. Namun, apabila sesorang masuk Islam karena kemauannya sendiri dan karena kemantapan hatinya, serta dia bersungguh – sungguh ibadah karena Allah, bukan semata – mata agar bisa menikah dengan pasangannya, barulah seorang muslim boleh menikahi orang tersebut.

Hukum menikah beda agama menurut Al Qur’an yaitu:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ  

Artinya : “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat Nya (perintah-perintah Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS. Al Baqarah Ayat 221)

Nah, berdasarkan pembahasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa nikah berda agama merupakan perbuatan yang dilarang didalam Islam. Haram hukumnya seorang wanita/lelaki muslim menikahi sesorang diluar agama Islam.

Sebagai umat yang inysaallah taat dalam beragama, sudah seharusnya kita mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Termasuk mengikuti anjuran menikah dengan seseorang yang seiman dan menghindari menyukai seseorang yang berbeda keyakinan dengan kita.

Semoga artikel ini bermanfaat ya teman-teman, terimakasih.