Saat ini di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Banyak perombakan yang terjadi di pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat Sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sebut saja kampus merdeka, kurikulum merdeka, dan menghapuskan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer)  dan menggantinya menjadi ANBK (Assessment Nasional berbasis Komputer).

Hal ini bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia, setiap ganti presiden dan kabinetnya, maka berbeda pula lah kebijakan yang dibuatnya. Hal ini tentu saja dikarenakan, setiap orang ingin terobosan dan hal yang baru, mengkritik apa yang sudah ada, sehingga menghasilkan keputusan dan kebijakan yang menurutnya lebih baik dari sebelumnya. Ini merupakan sifat progresif manusia, yang ingin terus berkembang dan tidak mau menjadi pasif, apa lagi regresif.

Berawal dengan merubah UNBK menjadi ANBK, lanjut membuat terobosan program kampus merdeka untuk mahasiswa, hingga merevisi kurikulum 2013 menjadi kurikulum baru yaitu kurikulum baru, sebuah kurikulum yang berfokus agar siswa lebih aktif untuk berinteraksi dan berdiskusi, serta penugasan yang diberikan lebih kepada sebuah project base learning yang bertujuan mengasah daya kreatif siswa.

Tentu terobosan yang dibuat oleh Nadiem memiliki Pro dan Kontra, ada yang mendukung dan ada yang menolak. Namun sebagai pimpinan tertinggi di institusi pendidikan di Indonesia, tentu dia harus membuat keputusan tersebut. Setiap keputusan yang dibuat memiliki konsekuensi, baik itu didukung ataupun tidak, baik itu berjalan dengan baik ataupun mangkrak.

Baru-baru ini, Nadiem Makarim membuat aturan terbaru dengan seleksi masuk jalur perguruan tinggi negeri atau PTN, yang akan berlaku pada tahun 2023 mendatang. Mengutip dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022. Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada pasal 4, tercantum di dalamnya yaitu perubahan nama jalur masuk perguruan tinggi. Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi. Kedua, seleksi nasional berdasarkan tes. Ketiga, seleksi secara mandiri oleh PTN.

Selain nama jalur masuk tersebut yang berubah, untuk regulasinya juga berubah dan ada beberapa ketentuan baru. Sebagaimana tercantum dalam PERMEN KEMENDIKBUD RISTEK Nomor 48 Tahun 2022, memuat perubahan aturan sebagai berikut.

  1. Pasal 5, Regulasi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi, hal yang menjadi acuan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan mendaftar melalui jalur masuk SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), terdapat dua komponen. Komponen pertama adalah dihitung berdasarkan nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% dari bobot penilaian. Komponen kedua adalah dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung Program studi yang dituju, portofolio, dan prestasi sebanyak 50% dari bobot penilaian. Jadi dapat disimpulkan bahwa, 50% penilaian untuk SNBP itu tidak lagi berpatokan pada nilai raport saja, namun juga ada prestasi yang harus dimasukkan oleh pihak sekolah dan siswa yang akan mengikuti SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).

Lebih lanjut, untuk nilai mata pelajaran harus sinkron dengan program studi yang dipilih, misalnya ada siswa yang ingin mengambil prodi Teknik Pertambangan, berarti nilai mata pelajaran Matematika, Kimia, dan Fisikanya harus bagus. Dan untuk portofolio diprioritaskan kepada program studi seni dan olahraga dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.

  1. Pasal 6 dan 7, Regulasi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Perbedaan antara SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dengan SBMPTN (Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri), yaitu soal yang diberikan kepada peserta tes atau seleksi. Untuk SBMPTN, ada soal mata pelajaran yang diujikan, yatu SAINTEK (Sains dan Teknologi) dan SOSHUM (Sosial dan Humaniora). Dua bentuk soal tersebut dihapuskan di SNBT, dan tes masuk perguruan tinggi hanya memberikan soal tes potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi bahasa inggris. Lebih lanjut, untuk tes dilaksanakan berbasis komputer dan paling banyak dilakukan sebanyak 2 kali dalam satu periode tahun SNBT.

Untuk program studi seni dan program studi olahraga, yang dipilih oleh calon mahasiswa pada SNBT, harus menambahkan portofolio yang diberlakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh PTN yang dipilih.

  1. Pasal 8, Regulasi Seleksi Mandiri Oleh Perguruan Tinggi Negeri

Sebelum dilaksanakan secara lebih detail dan konkrit, PTN yang menyelenggarakan harus memuat informasi yaitu jumlah calon mahasiswa yang diterima oleh tiap-tiap prodi dan Fakultas. Harus memuat informasi tentang aturan tes dan metode penilaiannya. Dan PTN penyelenggara harus transparan dalam menentukan biaya Uang Kuliah Tunggal kepada calon mahasiswa yang dinyatakan lulus. Harus memuat alasan yang jelas, kenapa mereka diberikan UKT dengan nominal yang telah ditentukan oleh PTN.

Untuk informasi lebih lengkap, teman-teman bisa membaca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 48 Tahun 2022 di website (https://jdih.kemendikbud.go.id). Jika dilihat sekilas, memang tidak ada perubahan yang begitu berarti, hampir sama dengan regulasi sebelumnya. Namun untuk Seleksi masuk perguruan tinggi sekarang, harus berdasarkan potensi dan kemahiran mereka. Jadi untuk seleksi nasional yang dulunya hanya mengandalkan nilai rapor, sekarang juga mengandalkan portofolio dan prestasi yang sinkron dengan program studi yang mau dipilih. Untuk seleksi tes atau yang kita kenal dengan UTBK, menghapuskan mata pelajaran spesifik SAINTEK dan SOSHUM, dan berfokus kepada ts penalaran, numerasi, dan literasi. Dan untuk seleksi mandiri, dilaksanakan oleh masing-masing PTN secara transparan.

Perubahan dan revisi mengenai aturan dan regulasi di Indonesia, memang acap kali terjadi. Beda pemimpin, beda pula cara berpikir dan kebijakan yang ia buat. Bagi saya, ini adalah langkah baru, agar proses seleksi masuk ke perguruan tinggi semakin baik dan selektif. Semoga dengan regulasi masuk yang baru ini, mengurangi calon mahasiswa yang salah memilih program studi, mengurangi kecurangan masuk perguruan tinggi yang hanya berpatokan pada nilai rapor yang bisa dirubah seenak jidat, dan menghindari terjadinya kapitalisasi dan korupsi pada jalur masuk mandiri. Semoga pendidikan tinggi di Indonesia semakin maju dan memberikan kontribusi riset terbaru, sesuai tuntutan zaman.