Di tengah terjadinya musibah wabah virus corona (covid-19), pemerintah menghimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah. Aktivitas seperti bekerja, belajar, bahkan tidak terkecuali untuk masyarakat yang biasanya ibadah di masjid, beralih dilaksanakan di rumah. Tujuannya yaitu untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.

Namun tetap saja, masih ada sejumlah masyarakat yang melaksanakan ibadah salat di masjid, seperti saat melakukan salat lima waktu, tarawih saat bulan Ramadhan, dan tetap mengadakan salat Idulfitri. Padahal jelas sudah ada imbauan dari pemerintah untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah karena korban dari virus corona yang semakin hari meningkat jumlahnya.

Agama atau Aturan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mentiadakan solat Idulfitri 1 Syawal 1441 . MUI menghimbau agar masyarakat untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing – masing dengan kapasitas maksimal 4 orang di masjid umum. Tetapi tetap saja, masih ada sejumlah warga yang tidak menghiraukan himbauan tersebut dan masih mengadakan salat Idulfitri secara berjamaah dengan kapasitas lebih dari 4 orang.

Daerah yang menjadi sorotan karena mengadakan salat Idulfitri berjamaah saat pandemi virus corona yaitu kota Bekasi. Ada sekitar 30 kelurahan di kota Bekasi yang melaksanakan salat Idulfitri. Ya mekipun selepas salat Idulfitri tidak diperkenankan melaksanakan halal bihalal dan langsung pulang ke rumah masing-masing untuk mengantisipasi. Terlepas dari permasalahan salat Idulfitri secara berjamaah, tetap saja masih ada beberapa masjid di beberapa daerah yang masih tetap buka.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Dakwah dan Takmir Masjid KH Abdul Manan Ghani menyatakan bahwa masjid tetap harus buka meski pandemi berlangsung dengan alasan sebagai syiar Islam yang harus dilaksanakan.

“Masjid tetap buka, tidak digembok. Artinya tetap kumandangkan azan setiap waktu, dan berjamaah masih tetap harus ada setiap waktu secara sangat terbatas. Yaitu petugas masjid dari mulai imam, muazin, dan marbot 4-5 orang masih harus tetap menjaga kehidupan masjid, ada syiar Islam.” Ungkap Kiai Manan.

Tetapi tetap saja ungkapan itu tidak semuanya berlaku bagi masyarakat, ada beberapa masjid yang masih buka dan menerima jamaah melebihi kapasitas, bisa diketahui masjid yang masih buka sangat sering ditemukan di beberapa tempat sekitar kita.

Praktik seperti ini jelas melanggar peraturan dari pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam pasal 11 disebutkan kegiatan ibadah di masjid dihentikan sementara, dan warga diminta salat di rumah untuk menghentikan penyebaran wabah virus corona. Hal ini mengharuskan masyarakat untuk tidak mendirikan salat lima waktu, Tarawih, dan salat Idulfitri di masjid, serta membatalkan pengajian, hingga majelis taklim. 

Hukum Agama mengenai Ibadah di Masjid saat Pandemi Virus Covid-19

Berdasarkan hukum agama tentang ibadah di masjid, warga diimbau untuk melakukannya di rumah dan menutup masjid. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penularan virus corona (covid-19) yang terjadi.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyatakan bahwa salat Jumat dapat digantikan dengan salat Zuhur. Selain itu, melaksanakan salat lima waktu, Tarawih, dan Idulfitri di rumah masing-masing. “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi. Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau Rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.” Kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Wabah penyakit seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW. Bedanya, dahulu wabah yang menular adalah penyakit lepra. Dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya. Namun jika ia menjangkiti suatu negeri sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

Dari imbauan ini masyarakat tetap mengambil dari penilaian positif akan peraturan saat pandemi virus corona yang sedang terjadi. Alangkah baiknya jika masyarakat mengikuti peraturan pemerintah serta ahli agama yang sudah menyatakan beberapa peraturan mengenai salat berjamaah di masjid. Tujuan dari hal itu semua untuk memutus dan mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang semakin meningkat.