Teror adalah usaha menciptakan ketakutan yang sangat dalam oleh seseorang atau kelompok. Terorisme adalah perilaku dengan kekerasan yang bertujuan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Kekerasan dilakukan dengan tujuan dan motif-motif politik, keagamaan, dan ideologi lainnya. Suatu perbuatan bisa dikatakan terorisme kalau melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sebagai sebuah perbuatan terorisme, kekerasan harus mampu mempengaruhi sasaran atau audience di luar target langsung (korban). Terorisme dilakukan oleh orang-orang yang waras atau rasional, bukan yang tidak rasional atau gila. Dampak nyatanya adalah mengakibatkan timbulnya korban warga sipil yang tidak berdosa.

Gerakan aksi terorisme ini bertambah besar karena pengaruh media massa. Dengan memanfaatkan media, teroris kriminal biasanya menggunakan cara pemerasan dan intimidasi. Agama dijadikan tameng untuk melancarkan rencana dan perilaku terorisme sehingga setiap perekrutan anggota teroris didasari dengan doktrin keagamaan yang dapat menjadikan mereka yakin dan percaya bahwa perbuatannya adalah misi suci yang dapat menghantarkan mereka kepada Ridho Tuhannya.

Maulana Abu al-Kalam Azad, melihat ada distorsi yang berkembang seputar pengertian jihad. Dalam tulisannya yang membahas soal-soal khilafah dan pemerintahan, ia menulis mengenai pengertian jihad. Banyak orang mengartikan, jihad itu ialah berperang (kekerasan).

Dalam istilah al-Qur’an dan as-Sunnah, jihad artinya usaha keras untuk mengatasi kepentingan pribadi guna kepentingan kebenaran yang menjadi pondasi dalam kepribadian seorang muslim. Usaha ini dilakukan dengan lisan, dengan harta, dengan membelanjakan waktu, umur dan sebagainya.

Adapun peperangan yang dilakukan zaman nabi bukanlah sebagaimana perangnya para imperialis yang berambisi memperluas daerah kekuasaan, memusnahkan manusia, peradaban, kebudayaan dan moralitas. Perang dalam Islam membawa misi kebenaran, kemanusiaan dan kehormatan manusia yang bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia di muka bumi.

Peperangan dalam pengertian syari’at bukanlah untuk memaksa manusia memeluk agama Islam, bukan pula berupa penaklukan atau untuk memperluas daerah kekuasaan.

Perang itu diizinkan hanyalah untuk membela diri dari serangan musuh, membalas serangan, mempertahankan kemerdekaan memeluk agama, melenyapkan tekanan terhadap agama Islam dan kaum muslimin. Sampai di sini jelas betapa pentingnya pemahaman jihad dan terorisme yang tepat.

Klasifikasi ayat peperangan dimaksudkan berjihad untuk; (1) perang untuk mempertahankan diri dari serangan, (2) membalas serangan, (3) menentang penindasan, (4) mempertahankan kemerdekaan beragama, (5) menghilangkan tekanan terhadap agama, (6) memerangi orang yang memulai perang.

Mengatasnamakan Agama

Citra terorisme kerap dialamatkan kepada agama Islam. Peristiwa robohnya gedung World Trade Centre (WTC) tanggal 9 September 2001 di New York, AS menyebabkan benturan konflik antara Islam dan Barat hingga sekarang. Al-Qaeda ditengarai menjadi dalang terorisme tingkat internasional menjadi musuh bersama elit global untuk memerangi terorisme mengatasnamakan agama.

Kesan terosisme pada umat Islam berlanjut dengan hadirnya kelompok Islam seperti; Hizbullah, Taliban, Hamas, Islamic State in Iraq and Syria (ISIS), Partai Pekerja Kurdistan (PKK), hingga  Lashkar-e-Taiba di Pakistan. Sedangkan di Indonesia ada Negara Islam Indonesia (NII), Jamaah Islamiyah (JI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), dan Jamaah Ansharut Khilafah (JAK).

Di era modern, tujuan, strategis, motivasi, target, dan metode terorisme semakin luas dan bervariasi. Terorisme sudah dicap sebagai kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Para teroris yang tertangkap maupun yang sudah terbunuh, seringkali mengklaim perjuangannya sebagai bentuk jihad fi sabilillah.

Terorisme yang berkembang secara massif bukan lagi atas nama agama, namun dilatarbelakangi oleh kepentingan kelompok tertentu. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi perhatian dunia dengan maraknya kasus terorisme. Selama periode tahun 2020, Polri sudah menangkap 228 tersangka terorisme. Dari kurun waktu 2010 hingga 2017 tercatat terjadi 130 kasus terorisme di Indonesia.

Perilaku terorisme dengan ajakan peperangan tentu kontradiktif dengan agama Islam yang mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan. Islam tidak mengajarkan praktek terorisme seperti ancaman, kekerasan, bunuh diri, hingga peperangan melawan aparatur negara. Jika terorisme dimaksudkan untuk melindungi Islam dari belenggu modernisasi, maka perilaku terorisme malah menjadi sesuatu yang memalukan bagi agama itu sendiri.

Jika tidak mampu menjaga keindahan dalam beragama, jangan lantas mengotori keluhuran agama dengan perilaku terorisme. Teror bukan ajaran agama Islam, tapi perilaku seseorang yang mengatasnamakan agama Islam. Lebih utama untuk berjihad melawan hawa nafsu daripada berjihad dengan ajakan perang yang menghilangkan nilai-nilai kemanusian.

Muslim milenial harus diberikan pemahaman jihad dan terorisme yang esensial agar tidak terjebak pada doktrin-doktrin terorisme. Islam moderat harus selalu dikampanyekan di media-media sosial sebagai khazanah keilmuan agama yang memuat dimensi kemanusiaan dan toleran. Indonesia basis umat muslim terbesar di dunia yang selalu menjadi sasaran propaganda agama oleh oknum elit global.

Mari bersama-sama jernihkan pemahaman jihad dan terorisme!

Editor : Hiz

Foto : Thinkstock/Zabelin