Setelah publik resah menentukan sikap terkait pendidikan di tahun ajaran baru, akhirnya tanggal 15 Juni 2020, keresahan itu berakhir. Forum bersama 4 Kementerian (yakni Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri) membahas nasib pendidikan di tengah pandemi yang belum kunjung berakhir. Di dalam forum tersebut, keempat kementerian membahas persoalan pendidikan dari tingkat PAUD hingga Pendidikan Tinggi Keagamaan dan Pesantren.  

Keresahan masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua wali, berputar dalam lingkaran ketidakpastian. Apakah belajar di rumah, atau kembali ke sekolah dengan taat protokol kesehatan, atau bahkan penundaan kegiatan akademik. Untuk memecahkan persoalan pendidikan, memang perlu koordinasi lembaga terkait supaya tidak terjadi simpang siur kebijakan.

Kesehatan Sebagai Prinsip Utama Pendidikan

                “Kesehatan dan Keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.”

Dilansir dari power point hasil rapat, pada slide pertama dipaparkan mengenai prinsip pendidikan di Masa Pandemi Covid-19. Penetapan prinsip menjadi titik tumpu dan kendali utama kebijakan pendidikan di tengah pandemi guna mencapai arah kebijakan yang kompak.

Jika diamati lebih dalam, penetapan prinsip pendidikan di tengah Pandemi yang diputuskan oleh keempat kementerian dipandang tepat. Memprioritaskan kesehatan dan keselamatan adalah sebuah hal yang lebih pokok dibanding pendidikan itu sendiri. Hal ini sesuai dengan kata bijak populer Mens sana in corpore sano (di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat). Fisik yang kuat adalah bagian penting dari kesejahteraan mental dan psikologis. Dari prinsip inilah, maka semua proses pendidikan harus mempertimbangkan aspek kesehatan.

Peserta didik yang berada di zona merah, oranye, dan kuning tidak diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Adapun wilayah zona hijau masih diperbolehkan dengan beberapa syarat dan administrasi yang harus dipenuhi. Jika diakumulasikan, maka sebanyk 94% wilayah di Indonesia harus memberlakukan pembelajaran dengan sistem Belajar Dari Rumah (BDR). Hanya 6% wilayah di Indonesia yang di zona hijau (85 kabupaten dan kota).

Peran Orang Tua Semakin Nyata

Selama masa transisi menuju New Normal, orang tua sangat berperan dalam proses pembelajaran anak. Tugas yang diberikan guru di sekolah harus dikomunikasikan oleh orang tua kepada anak sebaik mungkin. Sehingga tercipta proses belajar yang kondusif di rumah. Orang tua dengan kesibukan yang padat, bisa mendesain proses belajar di rumah dengan mengundang guru les ke rumah atau pembelajaran kelompok bersama kakak dan adik. Namun demikian, orang tua tetap berperan sebagai pendorong utama semangat anak untuk belajar.

Kondisi pembelajaran di tengah pandemi covid-19 seolah mengingatkan manusia akan sebuah istilah yang mengatakan bahwa orang tua adalah pendidikan pertama dan utama bagi anak. Kehadiran anak di rumah selama 24 jam menjadi tanggung jawab orang tua sepenuhnya. Selain membangun peran orang tua sebagai pendidik utama bagi anak, kondisi ini juga menjadi wahana untuk membangun hubungan psikologis yang kuat antara orang tua dan anak.