Belakangan ini media sosial dibanjiri poster dari akun Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran yang sempat membuat heboh kebanyakan orang, khususnya anak muda, yaitu kampanye ajakan nikah muda. Di mana gerakan tersebut mengadakan kajian pra nikah 100% siap nikah berjudul ”16 Tahun BERANI NIKAH” kajian tersebut diadakan secara live streaming YouTube.
Yang tidak kalah penting, pemateri kajian tersebut adalah Adhiguna dan Sabrina. Tidak lain dan tidak bukan mereka adalah selebgram yang sedang naik daun. Bahkan di postingan tersebut disebutkan mereka adalah pasangan berani nikah di usia 16 tahun.
16 Tahun Berani Nikah
Setelah cukup banyak tersebarluas ke berbagai sosial media tentu menuai banyak pro kontra dan tidak sedikit pula yang mengkritik. Ada yang mengomentari dalam postingan tersebut “Kalian menjunjung tinggi TANPA PACARAN tapi mengabaikan peraturan. Kami susah payah menaikkan usia minimal nikah, kalian malah kasih panggung sama yang kayak gini. Heran”.
Namun ada juga yang mengatakan “Ini boleh ditiru nih, daripada kayak anak jaman sekarang yang pacaran udah pada hamil diluar nikah terus anaknya ada yang dibuang dan digugurin. Masalah dibawah umur mah terserah orang yang mau nikah aja sih kalau emang udah siap mah silahkan.” Dan masih banyak lagi komentar-komentar pro-kontra lainnya.
D isitu akun Indonesiatanpapacaran juga ikut serta dalam kolom komentar yang menyebutkan “Solusi yang ditawarkan @indonesiatanpapacaran itu kalau belum sanggup adalah berpuasa alias jomblo. Di media kami menampilkan juga manfaat jomblo, motivasi berprestasi dll. Namun jika sudah sanggup berarti nikah, maka kami juga menampilkan solusi ini di media kami.
Terserah mau nikah usia berapa, yang jelas jika ada orang nikah usia muda dan itu pilihannya demi menjaga kenapa dipermasalahkan? Bukankah ini contoh baik yang perlu diketahui yang lain, daripada zina muda, mendingan nikah muda kalau sudah siap. Anehnya sebagian orang menganggap nikah muda itu pasti masalah, padahal ini adalah salah satu solusi. Namun bukan satu-satunya solusi, masih ada jomblo bagian dari solusi juga.”
Dampak Negatif Nikah Muda
Saya setuju dengan gerakan Indonesia tanpa pacaran dimana saya yakin semua kegiatan atau gerakannya positif. Melihat kondisi fenomena anak muda Indonesia banyak sekali yang melakukan praktek pacaran, dan tidak sedikit juga yang berdampak negatif dari pacaran tersebut.
Namun, pada materi yang disajikan oleh gerakan tersebut kali ini dapat menyita perhatian banyak orang terutama kalangan muda-mudi Indonesia. Karena acara kajian tersebut berjudul “16 Tahun BERANI NIKAH” saya yakin maksud dari acara tersebut bukan mengajak anak muda Indonesia untuk menikah pada usia 16 tahun.
Pastinya kajian tersebut lebih mengajak ke nikah muda apabila sudah siap. Tapi sangat disayangkan apabila nikah muda ini menjadi alasan daripada zina muda, mendingan nikah muda. Padahal banyak jalan lain untuk menghindari zina, seperti contohnya, mendekatkan diri kepada sang pencipta dengan ibadah salat, puasa, dll.
Menurut Guru Besar Departemen Ilmu Keluarga IPB Euis Sunarti, kesiapan fisik tanpa diimbangi kematangan mental akan sia-sia. Secara fisik, remaja berumur belasan tahun sudah siap menikah untuk kemudian berhubungan seksual. “Namun, (remaja belasan tahun) tidak siap secara mental, spiritual, emosi, dan sosial. Ini persoalan yang kita hadapi,” kata Euis.
Berbicara dampak negatif akibat dari nikah muda atau nikah dini banyak dan banyak terjadi juga khusunya di Indonesia. Di kutip dari perkataan Euis Sunarti dalam Republika, 5 September 2018. Di Indonesia, terjadi 40 kasus perceraian perjam. Sebanyak 70 persen di antaranya diajukan oleh perempuan. Menurut dia, ini adalah masalah serius karena perceraian tidak hanya memberi dampak negatif kepada anak, tetapi juga kepada ibu.
Kasus perceraian tertinggi di Indonesia terjadi di usia 20 sampai 24 tahun. Panjang waktu pernikahan pun tidak sampai lima tahun. “Tinggi angka perceraian diduga karena pernikahan dini yang mana mereka belum siap membina rumah tangga,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BBKBN) Sigit Priohutomo.
Batas Usia Pernikahan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Yang kemudian terdapat revisi undang-undang perkawinan yang menyebutakan bahwa usia minimal bagia pria dan wanita sama yaitu 19 tahun.
Revisi Undang-Undang Tentang Perkawinan merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1). Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Dalam UU Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Bagaimana bila calon pengantin yang belum berusia 19 tahun tetapi tetap ingin menikah? Dalam UU Perkawinan yang baru itu diberikan solusi yaitu harus meminta izin ke pengadilan. Pemohon harus memberikan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. “Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3.
Ditinjau juga dari UU No. 1 Tahun 1974 tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Nikah Muda Sebaiknya Dihindari
Maka dari itu mari cermati sebaik mungkin apabila hendak menikah muda. Jangan kemudian langsung tergiur dengan ajakan nikah muda karena melihat orang lain yang nikah muda terlihat bahagia dan baik-baik saja. Apalagi di usia 16 tahun kita tidak bisa menyama ratakan seluruh anak berusia 16 tahun sudah cukup siap untuk melakukan nikah muda.
Coba bayangkan anak seusia 16 tahun saat ini sedang apa sih, masih sibuk dengan tugas sekolah, bermain, mencari jati dirinya, merangkai segala impiannya dan kebanyakan masih belum terpikirkan persoalan nikah. Bahkan disebutkan dalam UU perlindungan anak tadi bahwa mereka yang berusia dibawah 18 tahun masih bisa disebut anak-anak.
Apabila memang yakin dengan keputusan ingin nikah muda maka beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya : siap dengan amanah baru, siap menjadi orangtua, siap hidup bermasyarakat, siap untuk menjalani peran ganda, siap dalam segi mental, fisik, hingga siap secara finansial.
Menurut saya, anak usia dini tipis harapan mampu mencapai tujuan perkawinan. Dalam aturan pernikahan, anak usia dini sebaiknya tidak dilakukan, karena dilihat dari tinjauan kesehatan dan kesiapan sandang, pangan, papan. Walaupun tidak semua orang yang melakukan praktek nikah muda gagal, namun dikhawatirkan dan juga meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor: Nabhan
Comments