Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, kita merayakan akses, kesetaraan, dan kemajuan pendidikan yang sudah dicapai oleh bangsa ini. Tetapi di saat yang sama pula, realitas pendidikan tinggi menunjukkan arah yang berbeda.
Biaya kuliah semakin mahal membuat pendidikan tinggi terasa semakin eksklusif. Ironisnya, di tengah permasalahan mahalnya pendidikan tinggi pemerintah justru menghadirkan PTN-BH sebagai solusi.
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) adalah pemberian otonomi lebih besar kepada kampus yang dipilih pemerintah untuk bisa mengelola keuangan dan kebijakan internalnya supaya bisa lebih kompetitif. Akan tetapi dalam praktiknya, otonomi ini malah berarti negara melepaskan perannya dalam pembiayaan pendidikan tinggi dan menyerahkan kepada kampus (akhirnya mahasiswa yang menjadi beban).
Dampak PTN-BH: Positif Atau Negatif?
Dampaknya terlihat jelas. Karena kampus punya kewenangan untuk mengelola pendidikan, kampus akan mencari sumber pendanaan alternatif. Yang paling mudah adalah dari mahasiswa. UKT semakin meningkat dan jalur masuk mandiri dengan biaya tinggi semakin dimaksimalkan. Bahkan kampus juga membentuk entitas bisnis seperti PT untuk mengembangkan sumber pendanaan, contohnya adalah PT Undip Maju milik Undip dan PT Gama Multi milik UGM. Fenomena ini menunjukkan bahwa kampus tidak lagi sekadar institusi pendidikan, tetapi mulai beroperasi dengan logika korporasi. Akibatnya, orientasi kampus kini bergeser dari peningkatan kualitas dan keterjangkauan pendidikan menjadi pengejaran program yang menguntungkan institusi.
Akibatnya, mahasiswa dengan latar belakang ekonomi lemah sering kesulitan untuk mengakses pendidikan tinggi. Bahkan menurut survei BPS pada tahun 2025, Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi di Indonesia hanya 32,8%. Artinya, ada 67% anak muda yang memutuskan untuk tidak melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Bahkan jumlah APK kita masih jauh tertinggal dari negara tetangga seperti Thailand (49%) apalagi Singapura (91%) yang menunjukkan bahwa persoalan akses pendidikan tinggi di Indonesia adalah permasalahan yang sangat serius.
Apabila kita melihat kebijakan PTN-BH dalam lanskap yang lebih luas, kita dapat melihat adanya pergeseran ideologis terhadap arah masa depan pendidikan tinggi di Indonesia. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak publik yang dijamin oleh negara, tetapi sebagai sebuah sektor strategis yang dikelola dengan perspektif bisnis dengan tujuan keuntungan.
Dalam kerangka kebijakan PTN-BH, kampus didorong untuk mampu bertahan secara ekonomi, bukan sepenuhnya untuk memenuhi tugas dan fungsinya. Jika arah ini terus dilanjutkan, masa depan pendidikan tinggi di Indonesia berisiko semakin menjauh dari prinsip keadilan dan pemerataan, dan justru bergerak menuju sistem yang selektif berdasarkan kemampuan ekonomi.
Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia
Pada akhirnya, PTN-BH bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan penanda arah baru pendidikan tinggi di Indonesia. Ketika negara menarik diri dari tanggung jawab pembiayaan, pendidikan tinggi perlahan bertransformasi dari hak warga negara menjadi komoditas. Padahal, konstitusi secara tegas menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” (UUD 1945 Pasal 31). Jika kedepannya terus seperti ini, maka akan sulit untuk berharap pendidikan tinggi mampu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada Hari Pendidikan Nasional, refleksi yang perlu diajukan bukan lagi seberapa jauh pendidikan telah berkembang. Tetapi, apakah negara masih sungguh-sungguh hadir untuk menjamin hak tersebut atau justru melepaskannya untuk tunduk pada mekanisme pasar.

Comments